Menlu Marty: Kami Tak Ikut Campur dalam Pembebasan Leigh Corby

Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia itu divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Feb 2014, 15:43 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 15:43 WIB
corby-140206b.jpg
Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby masuk dalam daftar 1.700 napi yang akan menerima pembebasan bersyarat. Namun Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memastikan, tak ada intervensi dari pihak Australia dalam rencana pembebasan bersyarat Corby.

"Karena sejak awal ditangani melalui proses hukum jadi tidak berkaitan dengan hal-hal lain," ujar Marty di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Marty juga menegaskan, perkara Corby merupakan masalah hukum. Kementerian Luar Negeri tak akan ikut campur atas masalah pemberian pembebasan bersyarat itu.

"Soal Corby ini masalah hukum dan selama ini dikelola dan ditangani dalam koridor hukum," ucap Marty.

Wanita asal Gold Coast, Queensland, Australia itu divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004. Dia terbukti bersalah karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Ndy/Yus)

Baca juga:
Menkumham: Pembebasan Bersyarat Corby Belum Final
Menkumham: Corby Tidak Bebas Selamanya
DPR Desak Tunda Pembebasan Bersyarat `Ratu Mariyuana` Corby
Ratu Mariyuana Leigh Corby Segera Bebas?

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya