Kementerian Hukum dan HAM memberikan Schapelle Leigh Corby kebebasan bersyarat. Kemenkumham membantah, pembebasan bersyarat itu terkait barter dengan koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki yang buron ke Negeri Kanguru.
Wakil Menkumham Denny Indrayana mengaku pembebasan bersyarat Corby murni urusan penegakkan hukum.
"Kita bicara hukum saja. Kalau lihat Corby dapat (pembebasan bersyarat) karena dia memenuhi syarat," kata Denny di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Sementara Adrian Kiki, lanjut Denny, diekstradisi ke Indonesia, lantaran Mahkamah Agung (MA) Australia mengabulkan kasasi yang diajukan pemerintah Indonesia. Di saat bersamaan, Corby memenuhi persyaratan untuk mendapat pembebasan bersyarat.
"Kenapa Adrian Kiki akhirnya diekstradisi, pertama dia melawan sampai kita kasasi ke MA Australia dan dikabulkan. Jadi ini di satu sisi ekstradisi Adrian Kiki dikabulkan atas perintah MA Australia, dan di sisi lain kita memberikan pembebasan bersyarat karena syarat Corby terpenuhi," jelas Denny.
Menurut Denny, bila secara hukum Corby tidak memenuhi syarat, Kemenkumham takkan memberikan pembebasan bersyarat. Salah satu syarat pemberian pembebasan bersyarat adalah seorang narapidana telah menjalani 2/3 masa tahanannya.
"Corby itu 2/3 masa tahanannya pada 2011. Kenapa sekarang diberikan, karena Februari 2014 ini syaratnya baru terpenuhi," ujar dia.
"Jadi ini masalah hukum, masalah kebijakan hukum. Jangan ditarik-tarik ke politik. Dalam hukum tidak mengenal popularitas," tukas Denny. (Mut/Yus)
Baca juga:
Wakil Menkumham Denny Indrayana mengaku pembebasan bersyarat Corby murni urusan penegakkan hukum.
"Kita bicara hukum saja. Kalau lihat Corby dapat (pembebasan bersyarat) karena dia memenuhi syarat," kata Denny di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Sementara Adrian Kiki, lanjut Denny, diekstradisi ke Indonesia, lantaran Mahkamah Agung (MA) Australia mengabulkan kasasi yang diajukan pemerintah Indonesia. Di saat bersamaan, Corby memenuhi persyaratan untuk mendapat pembebasan bersyarat.
"Kenapa Adrian Kiki akhirnya diekstradisi, pertama dia melawan sampai kita kasasi ke MA Australia dan dikabulkan. Jadi ini di satu sisi ekstradisi Adrian Kiki dikabulkan atas perintah MA Australia, dan di sisi lain kita memberikan pembebasan bersyarat karena syarat Corby terpenuhi," jelas Denny.
Menurut Denny, bila secara hukum Corby tidak memenuhi syarat, Kemenkumham takkan memberikan pembebasan bersyarat. Salah satu syarat pemberian pembebasan bersyarat adalah seorang narapidana telah menjalani 2/3 masa tahanannya.
"Corby itu 2/3 masa tahanannya pada 2011. Kenapa sekarang diberikan, karena Februari 2014 ini syaratnya baru terpenuhi," ujar dia.
"Jadi ini masalah hukum, masalah kebijakan hukum. Jangan ditarik-tarik ke politik. Dalam hukum tidak mengenal popularitas," tukas Denny. (Mut/Yus)
Baca juga:
Ratu Mariyuana Leigh Corby Segera Bebas?
DPR Sampaikan Surat Penolakan Pembebasan Corby ke Menkumham
Bebas Bersyarat Corby `Barter` Buron Adrian Kiki?
Advertisement