Tolak RUU KUHAP, Martin Gerindra: Pening, Ngapain Dipaksakan!

Selama pembahasan RUU KUHAP, banyak anggota DPR kerap tidak hadir.

oleh Widji Ananta diperbarui 11 Feb 2014, 13:23 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 13:23 WIB
martin-gerinda-140211b.jpg
Partai Gerindra menyetujui permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap DPR agar tidak melanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP).

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, seringnya ketidakhadiran anggota DPR dalam pembahasan RUU KUHAP membuat RUU KUHAP tidak legitimate atau sah.

"Sudah lama mengatakan RUU KUHAP tidak legitimate pembahasannya sekarang. DPR 2 minggu tidak pada hadir kebanyakan. DPR tidak begitu kuat, susah kumpul rapat," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Menurut Martin, ketidakjelasan pembahasan RUU KUHAP tersebut, seharusnya pembahasan dihentikan. Karena DPR tidak perlu memaksakan.

"Pening, ngapain dipaksakan DPR. Pemerintahan baru Gerindra tarik RUU KUHAP. Kita sesuaikan dengan masyarakat untuk dihentikan," tandas Martin.

Revisi UU KUHAP yang tengah dibahas DPR ini memunculkan berbagai kekhawatiran. Sebab, UU KUHAP adalah pijakan bagi seluruh penegak hukum untuk melakukan kewenangannya, termasuk KPK.

Informasi yang beredar, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum berencana menghilangkan Pasal 1 ayat 1 draft revisi UU KUHAP yang berpotensi melemahkan fungsi penindakan KPK, karena fungsi penyelidikan KPK akan dihilangkan. (Rmn/Sss)

Baca juga:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jaksa Agung: Wacana Penghapusan P19 & P21 Perlu Koordinasi
Menkumham: Hapus P19 & P21, Berkas Perkara Tak Bolak-balik
DPR: Revisi UU KUHAP Tidak untuk Lemahkan KPK
Komisi III: Daripada Bertengkar, Lebih Baik RUU KUHAP Dihentikan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya