Kepolisian Sektor Metro Penjaringan menetapkan 4 tersangka dari 30 sopir angkot Koperasi Wahana Kalpika (KWK) U-11 (Muara Baru-Muara Angke dan B-01 (Grogol-Muara Angke). Mereka ditangkap pada Selasa 11 Februari kemarin lantaran merusak 3 unit Bus Terintegrasi Busway (BKTB).
"Dari hasil penyelidikan terhadap 30 orang ditetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah yang melakukan perusakan," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Suyudi AS di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (12/2/2014).
Disebutkan Suyudi, keempat tersangka tersebut adalah DH, TY, UD, dan JR. Keempatnya merupakan sopir angkot B01 dan U11.
"Untuk 26 orang sopir lainnya sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing," tambah Suyudi.
Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para pelaku tersebut adanya proyek BKTB menjadi latar belakang mereka melakukan perusakan.
"Awalnya para sopir ini sedang dalam arah pulang menuju Muara Karang dari Kantor Balaikota di tengah perjalanan tepatnya di Gedong Panjang bertemu dengan BKTB. Karena kesal mereka langsung melakukan perusakan dan melempar bus dengan menggunakan batu," jelas Suyudi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah batu dan pecahan kaca BKTB. Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Mut/Yus)
Baca juga:
"Dari hasil penyelidikan terhadap 30 orang ditetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah yang melakukan perusakan," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Suyudi AS di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (12/2/2014).
Disebutkan Suyudi, keempat tersangka tersebut adalah DH, TY, UD, dan JR. Keempatnya merupakan sopir angkot B01 dan U11.
"Untuk 26 orang sopir lainnya sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing," tambah Suyudi.
Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para pelaku tersebut adanya proyek BKTB menjadi latar belakang mereka melakukan perusakan.
"Awalnya para sopir ini sedang dalam arah pulang menuju Muara Karang dari Kantor Balaikota di tengah perjalanan tepatnya di Gedong Panjang bertemu dengan BKTB. Karena kesal mereka langsung melakukan perusakan dan melempar bus dengan menggunakan batu," jelas Suyudi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah batu dan pecahan kaca BKTB. Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Mut/Yus)
Baca juga:
4 Sopir Angkot Perusak BKTB Jadi Tersangka
Jokowi: Rusak 4 Unit BKTB, Urusan dengan Polisi!
Protes BKTB Diduga Berbau Politik, Ahok: Kita Cari Otaknya Siapa
Advertisement