Miris mungkin itu yang bisa dirasakan seorang ibu, bila anak yang baru dilahirkan ternyata dijual oleh seorang bidan. Adalah bidan Tiur Maruli Harianja (54) yang begitu tega menjual seorang bayi baru lahir. Tak ayal bidan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pun layak duduk dikursi pesakitan.
Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, seperti dikutip Lipuatan6.com, Jakarta, Minggu (16/2/2014) dari laman web kejati-jabar.go.id, jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penjualan anak di tempat prakteknya. Anak tersebut dijual dengan harga Rp 7 juta kepada seseorang," kata Jaksa Juniarto dalam persidangan perdana di PN Bandung, pada Senin 10 Februari 2014 pekan lalu.
Dijelaskan jaksa, sang bidan itu melakukan aksinya ditempat prakteknya di Jalan Desa RT 03 RW 05 Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Namun dalam laman itu, jaksa tak menjelaskan siapa orang tua bayi tersebut, hanya usia ibu bayi itu diperkirakan antara 17 sampai 30 tahun.
"Karena orang tua bayi yang tidak menginginkan kehadiran bayi itu rata rata berusia antara 17 tahun hingga 30 tahun dan menyerahkan bayi kepada bidan yang membantu persalinannya," ujar jaksa dalam situs tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Anak PN Bandung itu, dipimpin oleh hakim Parlas itu pun menjadi perhatian publik. Bahkan istri Gubernur, Netty Heryawan sempat turun tangan untuk melakukan pengasuhan terhadap bayi yang dijual tersebut.
Bidan Tiur Maruli Harianja merupakan PNS pada Dinas Kesehatan Kota Bandung yang sehari-hari bertugas di Puskesmas Cipadung dan membuka praktek bersalin di rumahnya sejak 5 tahun lalu.
Sementara Kasipenkum Kejati jabar, Koswara dalam laman kejaksaan.go.id menuturkan kasus ini terungkap berdasarkan adanya informasi masyarakat di sekitar tempat praktek bidan tersebut. Pelaku ditangkap oleh polisi pada Jumat 13 September 2013 usai membantu persalinan di mana saat itu bayi baru berusia 8 jam, jenis kelamin laki-laki, berat 3,2 kilogram, dan panjang 48 cm. Namun jaksa dalam websitenya tidak menjelaskan siapa kedua orangtua si bayi tersebut.
Hanya saat pengerebekan bidan tersebut, sang ibu dari bayi itu sudah tidak ada di tempat. Adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa 6 surat pernyataan pelepasan hak asuh dari orangtua bayi, satu bundel buku daftar pasien dan uang Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan bayi. Kemungkinan sidang akan dilanjutkan pada Senin 17 Februari besok. (Edo/Adm)
Baca Juga:
Banyak Bayi, Pengungsi Gunung Kelud Kekurangan Minyak Telon
Bunuh Kekasih dan 2 Bayinya, Pastur Herman Dihukum Mati oleh MA
Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Bawah Tong Sampah di Bekasi
Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, seperti dikutip Lipuatan6.com, Jakarta, Minggu (16/2/2014) dari laman web kejati-jabar.go.id, jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penjualan anak di tempat prakteknya. Anak tersebut dijual dengan harga Rp 7 juta kepada seseorang," kata Jaksa Juniarto dalam persidangan perdana di PN Bandung, pada Senin 10 Februari 2014 pekan lalu.
Dijelaskan jaksa, sang bidan itu melakukan aksinya ditempat prakteknya di Jalan Desa RT 03 RW 05 Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Namun dalam laman itu, jaksa tak menjelaskan siapa orang tua bayi tersebut, hanya usia ibu bayi itu diperkirakan antara 17 sampai 30 tahun.
"Karena orang tua bayi yang tidak menginginkan kehadiran bayi itu rata rata berusia antara 17 tahun hingga 30 tahun dan menyerahkan bayi kepada bidan yang membantu persalinannya," ujar jaksa dalam situs tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Anak PN Bandung itu, dipimpin oleh hakim Parlas itu pun menjadi perhatian publik. Bahkan istri Gubernur, Netty Heryawan sempat turun tangan untuk melakukan pengasuhan terhadap bayi yang dijual tersebut.
Bidan Tiur Maruli Harianja merupakan PNS pada Dinas Kesehatan Kota Bandung yang sehari-hari bertugas di Puskesmas Cipadung dan membuka praktek bersalin di rumahnya sejak 5 tahun lalu.
Sementara Kasipenkum Kejati jabar, Koswara dalam laman kejaksaan.go.id menuturkan kasus ini terungkap berdasarkan adanya informasi masyarakat di sekitar tempat praktek bidan tersebut. Pelaku ditangkap oleh polisi pada Jumat 13 September 2013 usai membantu persalinan di mana saat itu bayi baru berusia 8 jam, jenis kelamin laki-laki, berat 3,2 kilogram, dan panjang 48 cm. Namun jaksa dalam websitenya tidak menjelaskan siapa kedua orangtua si bayi tersebut.
Hanya saat pengerebekan bidan tersebut, sang ibu dari bayi itu sudah tidak ada di tempat. Adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa 6 surat pernyataan pelepasan hak asuh dari orangtua bayi, satu bundel buku daftar pasien dan uang Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan bayi. Kemungkinan sidang akan dilanjutkan pada Senin 17 Februari besok. (Edo/Adm)
Baca Juga:
Banyak Bayi, Pengungsi Gunung Kelud Kekurangan Minyak Telon
Bunuh Kekasih dan 2 Bayinya, Pastur Herman Dihukum Mati oleh MA
Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Bawah Tong Sampah di Bekasi