Kepatuhan Pelaku Jasa Keuangan dalam Prinsip Perlindungan Konsumen

Prudential Indonesia menyelenggarakan Risk Awareness Series sejak bulan Maret 2023 untuk meningkatkan budaya kepatuhan, meningkatkan awareness karyawan terhadap risiko, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2023, 22:16 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 21:54 WIB
Kepatuhan Pelaku Jasa Keuangan dalam Prinsip Perlindungan Konsumen
(Ki-Ka) Chief Risks, Compliance and Government Relations Prudential Indonesia Maria Rosalinda, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK Bernard Widjaja, Guru Besar FEB UI dan founder Rumah Perubahan Rhenald Kasali dan Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen berbincang di sela seminar “Risk Awareness Series” secara hybrid dengan topik Market Conduct di Prudential Tower, Jakarta (23/05/2023) (Liputan6.com/HO)

Liputan6.com, Jakarta Prudential Indonesia menyelenggarakan Risk Awareness Series sejak bulan Maret 2023 untuk meningkatkan budaya kepatuhan, meningkatkan awareness karyawan terhadap risiko, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, berbagai kegiatan termasuk sesi sharing telah dilakukan antara lain sharing mengenai Perlindungan Data Nasabah, Penerapan Prinsip Anti Penyuapan, serta Aspek Hukum dalam Industri Asuransi.

Dalam acara ini, masing-masing pembicara memberikan paparan mengenai “Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Sub-Sektor Perusahaan Asuransi)” dan “Strategic for Market Conduct”

Pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan diyakini akan lebih adaptif sejalan dengan signifikannya perubahan perilaku konsumen dalam era ‘global reset’.

Global reset sendiri merujuk pada fenomena dunia yang ditandai dengan perubahan secara masif dan cepat pada sikap dan perilaku masyarakat atau konsumen.

Bernard Widjaja, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan seiring dengan kondisi tersebut pihaknya mendapatkan amanat yang lebih besar dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepatuhan Pelaku Jasa Keuangan dalam Prinsip Perlindungan Konsumen
Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK Bernard Widjaja (tengah) dan Guru Besar FEB UI dan founder Rumah Perubahan Rhenald Kasali (kanan) saat menjadi narasumber dalam seminar “Risk Awareness Series” secara hybrid dengan topik Market Conduct di Prudential Tower, Jakarta (23/05/2023) (Liputan6.com/HO)

“Sekarang OJK diberikan amanat yang lebih, karena sekarang perlindungan konsumen dan masyarakat ditambah atau dikuatkan. Ini tercermin dari adanya keberpihakan dari pemerintah dan DPR,” ungkapnya di sela-sela Risk Awareness Series yang diselenggarakan Prudential Indonesia dengan tema kali ini adalah Market Conduct.

OJK, sambung Bernard, kini juga telah memiliki departemen pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK mulai dari mendesain produk dan layanan, menyusun informasi dan menyampaikan, menyusun perjanjian baku, penyampaian layanan hingga pengaduan.

“Itu sudah ada semuanya di UU [P2SK]. Jadi, cakupannya sudah ditegaskan,” jelasnya.

Bernard memerinci, hadirnya regulasi tersebut menghadirkan paradigma baru dalam pengawasan PUJK. Jika sebelumnya prudential supervision terfokus pada penguatan aspek kelembagaan, maka saat ini pengawasan mengarahkan PUJK untuk mampu memberikan kontribusi kepada konsumen dan masyarakat.

 

Kepatuhan Pelaku Jasa Keuangan dalam Prinsip Perlindungan Konsumen
Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK Bernard Widjaja saat memberikan paparan dalam seminar “Risk Awareness Series” secara hybrid dengan topik Market Conduct di Prudential Tower, Jakarta (23/05/2023) (Liputan6.com/HO)

Dengan paradigma tersebut, jelas dia, PUJK mampu menghadapi perubahan signifikan dari sisi konsumen dalam era global reset. OJK mengarahkan PUJK agar dalam jangka panjang mampu untuk menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat.

“Kalau dari sisi short term-nya mungkin laba organik [PUJK] berkurang. Artinya, PUJK tidak serampangan mencari keuntungan tanpa memperhatikan sisi kepentingan konsumen. Namun, dalam jangka panjang, bila konsumennya merasa dilindungi dan juga mendapat manfaat, tentu saja akan menghadirkan trust. Ini yang penting bagi industri jasa keuangan,” tegasnya.

Rhenald Kasali, Guru Besar FEB UI dan founder Rumah Perubahan, mengatakan fenomena global reset ini menuntut regulator untuk selalu adaptif.

“Regulator dituntut untuk selalu adaptif dan harus lebih cepat dari perkembangan ini,” jelasnya.

“Regulator memang harus memiliki sistem manajemen pengetahuan yang bagus. Knowledge management-nya dan pelatihan advance, serta selalu mengikuti perkembangan. Dan tidak boleh apriori, tetapi harus berdasarkan riset, kajian, sekaligus juga harus cepat.”

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya