Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tren modifikasi dewasa ini, baik motor atau mobil, adalah penggantian lampu standar dengan lampu HID atau High Intensity Discharge. Laman Halcyon mendefinisikan HID sebagai lampu yang menggunakan kapsul gas, dengan cahaya yang memantar dari busur antara dua elektroda yang berdekatan.
Lampu yang dikenal dengan nama lampu Xenon ini banyak digunakan karena hasilkan cahaya yang lebih kuat dengan intensitas yang tinggi. Meskipun terlihat baik, tetapi banyak yang menganggap lampu ini dapat bahayakan orang lain.
Cahaya dengan intensitas yang tinggi pada lampu dapat membahayakan mereka yang melihatnya secara langsung. Dalam banyak forum otomotif, salah satu keluhan terhadap lampu ini adalah ia dapat mengakibatkan kebutaan sesaat.
Di luar negeri, alasan yang sama telah digunakan bahkan sejak beberapa tahun yang lalu. Laman USA Today pada 2001 misalnya, menganggap lampu ini mengganggu penglihatan, serta cahayanya "terlalu silau".
Selain itu, sinar lampu HID mengarah ke atas dan melebar. Tentu, hal ini akan sangat mengganggu mengemudi lain, baik yang sejalur, apalagi mereka yang berlawanan arah. Ini berbeda dengan lampu standar yang cahayanya tidak mengarah ke atas.
Melihat regulasi yang ada, lampu HID dianggap sebagai salah satu pelanggaran berkendara karena dianggap tidak memenuhi persyarakan teknis jalan. Di Eropa sendiri, lampu HID ini sudah lama dilarang beredar di jalanan.
Selain itu, beberapa laman juga mengatakan bahwa pemasangan lampu HID dan penggunaannya secara terus menerus dapat merusak sistem kelistrikan, terutama pada bagian aki, spul listrik, serta lampu-lampu kendaraan.
(rio/ian)