Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap satu orang terkait kasus pemalsuan dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan penangkapan ini, total empat orang telah diamankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan pengembangan kasus ini mengarah pada seorang pelaku inisial FFF (50), yang juga bagian dari komplotan pemalsuan tersebut.
Advertisement
"Kami amankan satu orang lagi di Menteng. Dia bagian dari jaringan ini," kata Susatyo, Jumat (7/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, menjelaskan FFF berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"FFF ini ASN, dinasnya di kehutanan Pemprov NTT," ujar dia.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial AS yang turut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan menunjukkan AS hanya mengantarkan temannya, tidak mengetahui lebih jauh terkait hal ini.
"Dia hanya mengantar seseorang untuk bertemu, dan tidak tahu maksud sebenarnya. Hubungannya hanya sebatas teman," ucap dia.
Sebelumnya, tiga orang berlagak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seolah-olah punya kewenangan untuk memanggil seseorang.
Mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, nyaris menjadi korban, untungnya ia melalui kuasa hukum langsung mengkonfirmasi terlebih kepada KPK.
Tiga Penyidik Gadungan KPK Diserahkan ke Polres Jaktim
Terkait kejadian ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, kini diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur.
"Tadi malam diserahterimakan 3 pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakpus untuk proses hukum lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Susatyo belum bicara lebih jauh, dia beralasan proses pemeriksaan terhadap ketiga pelaku masih berjalan.
"Saat ini tiga orang diduga pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolrestro Jakpus," ujar dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus menambahkan, ketiga pelaku yakni AS (45), JFH (47), dan AA (40) diduga memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan dari KPK.
"Perkara pemalsuan dokumen," ujar dia.
Advertisement
Sprindik Palsu
Firdaus mengatakan, surat perintah penyidikan dan surat panggilan KPK ditujukan kepada Mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning. Penasihat hukum kemudian mengkonfirmasi kepada pihak KPK. Hasilnya, sprindik dan surat panggilan tersebut diduga palsu.
"Ternyata benar sprindik ini palsu bodong," ujar dia.
Firdaus mengatakan, petugas KPK bersama dengan saksi menuju Hotel Grand Boutique Kemayoran, pada Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 19.15 WIB.
"Mengamankannya di Jakarta, mereka sampai ke Jakarta kemarin dari Kupang," ujar dia.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku terancam Pasal 263 KUHP. Firdaus mengatakan, kasus ini masih didalami oleh Polres Metro Jakpus
"Mohon waktu, nanti di-update background nya apa, berapa lama juga mereka melakukan modus ini, nanti dikabari," tandas dia.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)