Hore, Pekerja Fiat Dapat Libur dan Uang Tambahan

Pekerja Fiat Chrysler berhasil meloloskan banyak tuntutan mereka kepada perusahaan, di antaranya kenaikan upah dan penambahan hari libur.

oleh Rio Apinino diperbarui 21 Sep 2015, 18:41 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 18:41 WIB
Kantor Pusat Fiat Chrysler Merapat ke London
CEO meneken kesepakan sebesar US$ 4,35 miliar untuk mengambil kontrol unit dari grup Chrysler LCC AS.

Liputan6.com, Detroit - Pekerja Fiat Chrysler berhasil meloloskan banyak tuntutan mereka kepada perusahaan. Dalam kesepakatan sementara di antara kedua belah pihak, disepakati akan ada hari libur dan uang tambahan.

Melansir Automotive News, Senin (21/9/2015), secara keseluruhan, kesepakatan dibagi dalam dua kelompok, yaitu soal upah dan bonus, dan soal kompensasi lainnya. Di bagian upah dan bonus, disepakati akan ada kenaikan upah sebesar 3 persen, bonus 4 persen dari upah, serta bonus ratifikasi sebesar US$ 3 ribu.

Perjanjian sementara juga menyepakati kenaikan upah bagi pekerja baru. Dalam poin itu, disepakati pekerja baru akan mendapat upah sebesar US$ 25,3 per jam setelah sebelumnya hanya US $ 17 per jam.

Sementara itu, beberapa poin dari kelompok kompensasi lainnya adalah voucher mobil sebesar US$ 1.000 untuk pensiunan, serta tambahan hari libur di waktu tertentu.

Selain itu, disepakati pula bahwa pekerja akan mendapatkan bantuan hukum dalam beberapa hal, misalnya persiapan surat wasiat dan pengajuan perllindungan sosial. Semuanya berlaku baik untuk anggota serikat aktif ataupun yang telah pensiun.

Untuk diketahui, kesepakatan ini disetujui oleh UAW dan CEO Fiat sendiri, Sergio Marchionne. Marchionne bahkan batal mengunjungi Frankfurt Motor Show sebagaimana yang telah dijadwalkan hanya untuk berunding dengan pekerja.

Negosiasi antara para pekerja otomotif yang diwakili UAW (United Auto Worker) dengan Fiat Chrysler yang merupakan anggota dari Detroit 3, digelar tiap empat tahun sekali. Di tahun ini, perundingan awalnya direncanakan berakhir pada 14 September, tetapi nyatanya molor.

(rio/sts)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya