Bekraf Sayangkan Pencipta Mobil Listrik Jadi Terdakwa

Badan Ekonomi Keatif (Bekraf) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis pencipta mobil listrik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Mar 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 15:00 WIB
Deretan Proyek Mobil Listrik Nasional yang Terpaksa Mogok
Proyek pengembangan mobil listrik tidak berjalan mulus.

Liputan6.com, Jakarta Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis pencipta mobil listrik Dasep Ahmadi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 17,1 miliar.

Deputi Bidang Akses Permodalan‎ Barekraf Fadjar Hutomo mengungkapkan di tengah keinginan negara mendorong industri kreatif untuk menguatkan ekonomi domestik, para pelaku industri kreatif harus terbelenggu rasa takut.

"Itu satu hal yang memprihatinkan, di tengah negara kita membutuhkan banyak sosok kreatif seperti dia, ini malah seperti ini. Ini memang tantangan bagi kita," kata Fadjar di Forum Dialog Hipmi di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Dijelaskan Fadjar, persoalan utama yang menyebabkan Dasep terbelenggu dalam persoalan ini bersumber dari permodalan. Untuk itu, dirinya berjanji terus berusaha mempermudah para pelaku industri kreatif dalam mendapatkan modal.

Tidak hanya akses modal yang akan dipermudah, sistem penelitian setiap produk dan kemudahan dalam memperoleh hak paten juga terus diperbaiki.

"Harus ada insentif yang diberikan para pelaku industri kreatif, paling tidak untuk memperoleh permodalan itu, kalau tidak insentif bagi investor yang ingin masuk di industri ini," tegas dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Pria yang dikenal sebagai pembuat mobil listrik ini pada Oktober 2013, akan segera berada di balik jeruji selama 7 tahun.

Majelis hakim memberikan vonis tersebut, karena Dasep terbukti, melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.

Selain itu, Dasep juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar

Hakim Waluyo menyatakan, jika Dasep dalam kurun 30 hari setelah putusan tidak membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita.

"Jika masih belum cukup, maka terdakwa akan dikenai hukuman 2 tahun penjara," ungkap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya