Liputan6.com, Karawang - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor truk bekas melalui Permen No 127 tahun 2015. Kebijakan ini menuai banyak penolakan, termasuk pabrikan yang produk andalannya adalah truk seperti Isuzu.
Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) melalui sang wakil presiden direktur, Ernando Demily, mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan kebijakan itu. Mereka melihat hal tersebut justru merugikan pabrikan.
Baca Juga
"Kami sangat menyayangkan hal itu. Padahal selama ini kami membuka lapangan kerja, membuat pabrik. Pemerintah seharusnya memprioritaskan industri," ujarnya di pabrik Isuzu di kawasan Karawang, Rabu (11/5/2016).
Di kesempatan yang berbeda, Demily juga pernah mengatakan bahwa sebetulnya permintaan truk dalam negeri sudah terpenuhi tanpa harus ekspor.
Permintaan truk di sini sekira satu juta unit per tahun. Sementara pabrikan yang memproduksi truk seperti Isuzu, Hino, dan Mitsubishi kapasitas produksinya melebihi jumlah tersebut.
Dengan alasan itu, Ernando berharap pemerintah mengkaji ujang kebijakannya Menurutnya, jangan sampai kebijakan impor truk jekas justru menghancuran bisnis lokal.
Ke depan, Isuzu akan terus memberikan masukan pada pemerintah. Mereka, misalnya, telah melakukan audiensi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Mudah-mudahan didengar," tutup Ernando.