Liputan6.com, Jakarta - Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Informasi mengenai hal inipun menarik perhatian pembaca Liputan6.com.
Tidak hanya itu, informasi lain juga tak kalah mengundang rasa penasaran pembaca, seperti proses menghindari pajak progresif kendaraan bagi alamat rumah yang sama dan juga aksi heroik emak-emak dalam menghalau aksi penjambretan.
Berikut ulasan artikel yang terangkum dalam top 3 berita otomotif hari ini:
1.Perpanjang SIM Kini Bisa di Mana Saja, Begini Caranya
Korlantas Polri telah melakukan inovasi baru, di mana layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran membuat atau memperpanjang SIM, kini tak perlu repot harus pulang kampung di tempat domisili seperti pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Selengkapnya baca di sini
2. Cara Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Meski Sama Alamat Rumah
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif.
Meski sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian orang. Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?
Selengkapnya baca di sini
3. Aksi Heroik Emak-Emak Lumpuhkan Penjambret Bermotor
Sebuah kamera video CCTV merekam aksi heroik emak-emak pengendara motor yang berani melumpuhkan dua kawanan penjambret di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Aksi ini menuai banyak pujian karena dua emak-emak yang sekaligus menjadi korban sangat berani melawan dua orang jambret.
Selengkapnya baca di sini.
Top 3 Berita Hari Ini: SIM Online dan Aksi Heroik Emak-Emak
Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online
diperbarui 26 Mar 2017, 19:39 WIBDiterbitkan 26 Mar 2017, 19:39 WIB
Demi memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, akhirnya Polri secara resmi meluncurkan pelayanan perpanjangan SIM secara online
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih, Kita Dibikin Isu Ini dan Itu
Nasi Ulam, Warisan Kuliner Betawi Unik dan Menggugah Selera
Temui Ratusan Ulama di Kudus, Ma’ruf Amin Minta Kiai Tak Abai Politik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan
Kisah Wali Ditegur karena Uzlah dari Ingar-bingar Dunia, Kenapa? Gus Baha Ungkap Alasannya
Prabowo: Saya Mohon Sabarlah, Beri Kami Kesempatan Bekerja Sungguh-sungguh
Resep Cireng Kuah Pedas yang Menggoda, Wajib Dicoba di Rumah
Cara Membuat Risol Ragout yang Gurih di Rumah
Pesona Candi Ratu Boko, Destinasi Menarik untuk Liburan di Yogyakarta