Liputan6.com, Jakarta - Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Informasi mengenai hal inipun menarik perhatian pembaca Liputan6.com.
Tidak hanya itu, informasi lain juga tak kalah mengundang rasa penasaran pembaca, seperti proses menghindari pajak progresif kendaraan bagi alamat rumah yang sama dan juga aksi heroik emak-emak dalam menghalau aksi penjambretan.
Berikut ulasan artikel yang terangkum dalam top 3 berita otomotif hari ini:
1.Perpanjang SIM Kini Bisa di Mana Saja, Begini Caranya
Korlantas Polri telah melakukan inovasi baru, di mana layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran membuat atau memperpanjang SIM, kini tak perlu repot harus pulang kampung di tempat domisili seperti pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Selengkapnya baca di sini
2. Cara Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Meski Sama Alamat Rumah
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif.
Meski sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian orang. Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?
Selengkapnya baca di sini
3. Aksi Heroik Emak-Emak Lumpuhkan Penjambret Bermotor
Sebuah kamera video CCTV merekam aksi heroik emak-emak pengendara motor yang berani melumpuhkan dua kawanan penjambret di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Aksi ini menuai banyak pujian karena dua emak-emak yang sekaligus menjadi korban sangat berani melawan dua orang jambret.
Selengkapnya baca di sini.
Top 3 Berita Hari Ini: SIM Online dan Aksi Heroik Emak-Emak
Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online
diperbarui 26 Mar 2017, 19:39 WIBDiterbitkan 26 Mar 2017, 19:39 WIB
Demi memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, akhirnya Polri secara resmi meluncurkan pelayanan perpanjangan SIM secara online
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
8 Tanda Kamu Sedang Diremehkan Tanpa Disadari, Harus Mental Baja demi Lindungi Diri
Ammar Hudzaifah, Peraih Medali Emas Pertama Pekan Paralimpiade Nasional XVII
Hasil Kejuaraan Dunia Junior 2024: Kavitha Nadjwa Aulia Menang Mudah
Doa Sesudah Sholat Wajib yang Mustajab, Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya
Raffi Ahmad Beri Tubagus Joddy Pekerjaan: Tanpa Mengurangi Rasa Hormat, Saya Dekat dengan Keluarga Almarhum
Penerimaan Pajak dari Sektor Digital Sentuh Rp 28,91 Triliun hingga September 2024
Ledakan Besar di Luar Bandara Karachi Pakistan Tewaskan 2 Orang, Gedung Sampai Berguncang
Gerindra Pastikan Prabowo Akan Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Kaltim
Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta, Ridwan Kamil Diminta Bereskan Lahan Mandek Sejak Era Jokowi
Resep Mudah Membuat Beef Samosa, Gurih dan Nikmat di Setiap Gigitan
Rekomendasi Minuman Saat Dehidrasi untuk Ganti Cairan Tubuh dengan Cepat
Zerobaseone Bakal Nyanyikan Lagu Pembuka Anime Pokemon