Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo, telah resmi menandatangani peraturan terkait keberadaan mobil hibrida di Indonesia. Peraturan ini tertuang, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Dalam Perpres ini disebutkan, RUEN merupakan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional, yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
Baca Juga
"RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai tahun 2050," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Sementara itu, untuk mobil hemat energi, seperti listrik, hybrid, dan gas, diatur pada Kebutuhan Energi Final Sektor transportasi Tahun 2025 dan 2050.
Untuk mencapai sasaran pemenuhan kebutuhan energi final sektor transportasi, sesuai dengan bauran energi di atas, kegiatan yang dilakukan, antara lain membangun secara bertahap SPBG sebanyak 632 unit dengan total kapasitas 282 MMSCFD di 15 kota sampai dengan 2025, dan meningkat menjadi 2.888 unit dengan total kapasitas 1.291 MMSCFD pada tahun 2050.
Lalu, mengembangkan kendaraan bertenaga listrik/hybrid pada tahun 2025 sebesar 2.200 unit untuk roda empat, dan 2,1 juta unit untuk kendaraan roda dua.
Untuk diketahui, penetapan Perpres ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, 2 Maret 2017, dan diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di jakarta, 13 Maret 2017.
Advertisement
[vidio:]()