Segera ke Samsat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sementara

Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hanya berlaku di Jakarta 30 November-23 Desember 2017.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 29 Nov 2017, 18:34 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 18:34 WIB
Pelayanan Samsat Kini 'Tak Kenal Istirahat'
Mengurus pajak kendaraan.(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengumumkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang melakukan tunggakan.

Penghapusan ini berlaku hanya bagi warga ibu kota Jakarta yang mendapat denda karena telat membayar pajak kendaraan. Maka dari itu, dendanya akan dihapuskan.

Pembayaran pajak para pemilik kendaraan bisa dilihat langsung dari catatan di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Penghapusan denda ini bukan permanen, melainkan mulai diberlakukan pada 30 November sampai 23 Desember 2017, dan telah disetujui Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah juga mengajukan permohonan agar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantu melakukan sosialiasi kepada masyarakat.

Selain itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mendukung kegiatan tersebut.

Berikut pengumuman penghapusan denda pajak PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak melalui Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan mulai diberlakukan tanggal 30 November 2017”.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

5 Tahap Membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Membayar pajak kendaraan bermotor memang wajib dilakukan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Nah, untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, pihak kepolisian memberikan kemudahan dengan cara online.

Seperti dilansir situs NTMC Polri, untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui online ada lima tahap, mulai dari membuka situs e-Samsat, isi data kendaraan, daftar kota tempat pengambilan nota pajak motor online, kemudian proses pembayaran pajak motor online, dan pengambilan nota pajak di Samsat.

Mau tahu lebih detailnya, berikut penjabaran:

1. Buka situs e-Samsat

Langkah awal Anda harus membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Perlu diketahui layanan ini tidak berlaku untuk antarprovinsi. Misalkan, jika Anda tinggal di Surabaya dengan pelat nomor Jakarta, tentu saja tidak bisa menggunakan layanan ini karena hanya melayani kota dalam provinsi tersebut.

2. Isi Data Kendaraan

Jika sudah, Anda hanya perlu mengisi data kendaraan.

- Kota : Pilih kota kendaraan Anda, jika pelat motor Anda Kediri, maka pilih Kediri.

- Samsat : Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor samsat, pilih di samsat mana kendaraan Anda dulu diurus.

- Nopol : Masukkan nopol kendaraan Anda (Nomor Pelat Motor).

- Kode : Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

-Terakhir kemudian klik “Cari”.

Apabila data yang dimasukkan benar maka, langkah selanjutnya masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar dan denda. Misalkan pembayaran tersebut sudah melewati jatuh tempo pembayaran.

Cek kembali data yang telah diisi. Jika seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya keluar kalimat, ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Klik kalimat tersebut.

3. Pilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

Sebelum membayar melalui mandiri internet banking, cara bayar pajak motor online harus mengisi form kembali. Perlu diketahui bahwa form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana sobat tinggal.

Berikut di bawah ini beberapa data yang harus Anda masukkan:

- Kota : Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.

- Samsat : Pilih samsat terdekat dengan tempat tinggal

- Bank : Pilih bank apa yang hendak kita gunakan untuk melakukan pembayaran

- Layanan : Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilih internet banking-

- Kode Bayar : Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu mengklik Pengajuan “Kode Bayar” yang terletak di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, klik print.

- Apabila sudah selesai nantinya kawan-kawan akan melihat kode bayar, jumlah uang yang wajib dibayarkan, dan alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.

4. Proses Pembayaran Pajak Motor Online

Selanjutnya membayar besaran pajak melalui internet banking atau ATM maupun M Banking. Berikut tahapan cara bayar pajak motor online:

- Pertama, buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat yang sesuai dengan tempat tinggal sobat.

- Selain itu, selalu ingat untuk memasukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah sobat dapatkan dari pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.

- Kemudian klik ‘Lanjutkan” guna melakukan proses pembayaran. Sampai pada langkah ini nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa sobat telah melakukan proses pembayaran menggunakan internet banking.

- Print out bukti pembayaran tersebut yang nantinya sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan anda yang baru.

Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Maka dari itu, dalam cara bayar pajak motor online ini disarankan setelah print out, hari itu juga sebaiknya sesegera mungkin ke kantor Samsat untuk mengambil nota pajaknya.

5. Pengambilan Nota Pajak di Samsat

Perlu dicatat, setelah membayar pajak motor online, maka selanjutnya Anda harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah daftarkan di awal proses pembayaran sebelumnya.

Anda juga harus membawa bukti pembayaran, KTP dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya