Di Saat-Saat Inilah Sopir Wajib Memperlambat Laju Kendaraan

Memperlambat kendaaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 116 ayat 1 dan 2.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 05 Jan 2018, 06:03 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 06:03 WIB
Jalan Ditutup untuk PKL, Kawasan Tanah Abang Makin Macet
Kondisi arus lalu lintas yang macet di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/12). Penataan kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dianggap sejumlah warga khususnya pengendara memperparah kemacetan di sekitarnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara di jalanan wajib mematuhi aturan lalu lintas. Tentu saja hal itu harus dilakukan agar semua pengendara aman dan selamat sampai tujuan.

Namun tahukah Anda, pada saat-saat tertentu, pengemudi kendaraan di jalan raya juga wajib memperlambat kendaraannya demi alasan keselamatan.

Dan kali ini akun Instagram @kemenhub151 menjabarkan kapan pengemudi harus memperlambat kendaraan;

Pertama, tentu saja pengemudi memperlambat laju kendaraan sesuai ketentuan rambu lalu lintas (lampu merah/lampu lalu lintas). Kemudian yang kedua, pengemudi harus memperhatikan jika akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.

 

Ketika, pengemudi wajib memperlambat lajunya jika akan melewati kendaraan tidak bermotor, seperti saat ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Keempat, cuaca hujan atau akan melewati genangan air. Kelima, saat memasuki pusat kegiatan masyarakat (yang belum ada rambu lalu lintas).

Keenam, mobil wajib diperlambat kecepatannya ketika mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api.

Ketujuh, saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Tentu, saja tujuh poin ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 116 ayat 1 dan 2.

Selain itu, semua ketentuan ini diberlakukan agar pengendara mobil maupun sepeda motor aman dan selamat sampai tujuan. Dan jangan lupa untuk tetap berhati-hati saat berkendara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ingat, Kendaraan-Kendaraan Ini Harus Diprioritaskan

Sebuah Toko di Jalan Sabang Kebakaran
Sejumlah unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi kebakaran di kawasan Jalan Sabang, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (8/10). Menyusul ada kebakaran, Jalan Sabang ditutup sementara untuk memperlancar proses pemadaman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Banyak pengguna jalan di Indonesia yang belum mengetahui, atau bahkan pura-pura tidak tahu jika ada kendaraan atau mobil yang harus diprioritaskan. Artinya, ketika berada di tengah kemacetan, pengguna jalan harus memberi ruang agar kendaraan tersebut bisa leluasa bergerak.

Bukan tanpa alasan, pemberian jalan untuk mobil yang diprioritaskan ini, berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang. Contohnya, untuk mobil pemadam kebakaran serta ambulans.

Selain dua jenis mobil tersebut, mobil apa saja yang harus mendapatkan hak prioritas di jalan?

Jika melihat peraturan, yang sudah tercatat di Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134, mobil yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan, yakni pertama adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Selanjutnya, mobil yang harus mendapatkan prioritas adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga negara RI.

Setelah itu, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan.

Selain ambulans, mobil kepresidenan, dan tamu negara, kendaraan pemadam kebakaran juga mendapatkan prioritas di jalan raya.

Artinya, jika ketika di jalan raya terdengar suara sirene berasal dari mobil pemadam kebakaran, ada baiknya pengendara sedikit menepi agar memberi jalan.

Akan tetapi, ternyata tak semua pengendara tahu, bahkan lebih banyak dari mereka yang pura-pura tidah tahu atau tidak mendengar. Alhasil, mereka tak mau menyingkir.

Hal ini juga sempat dialami Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Sumatera Utara. Meski menggunakan kendaraan besar berwarna merah, ditambah suara sirine, ternyata tak sedikit pengendara yang tidak rela membagi jalan.

Setidaknya peristiwa tersebut sempat terekam kamera video dan diunggah langsung akun @pak.damkar_medan melalui media sosial Facebook. Berikut isi unggahannya:

Inilah cerminan beberapa pengendara mobil yang mungkin "pura-pura" gak dengar, sok hebat, atau buta!!

Kejadian di Jalan. Putri hijau, 17 Desember 2017 saat bertugas panggilan kebakaran di jalan Sidodame Gang Arjuna..

Apalah salahnya menepi HANYA 2 DETIK saja. Kalau tejadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab??. Tidak damkar yang didepan yang menabrak tapi apa iya iringan damkar di posisi ke2 atau 3 bisa tahu kondisi paling depan dan akhirnya bakalan terjadi kecelakaan. Dalam video tersebut Mobil Honda Jazz putih tidak mau minggir seakan menantang mobil damkar. Mobil jazz tersebut melaju dengan kecepatan diatas rata begitu juga dengan mobil damkar. Sedikit saja mobil Jazz tersebut tersenggol maka akan terbalik-balik dan atau kedua mobil terbalik baik mobil damkar dan Honda jazz tersebut. Padahal sudah diklakson terus menerus dari beberapa saat sebelum dekat dengan mobil tersebut juga suara sirine dan lampu utama dengan jarak jauh sudah dihidupkan.

Tolong lah kami bukan main-main, kami sedang bertugas menolong orang lain dalam musibah. Kebakaran tidak bisa di sepelekan. Korban jiwa dan harta sudah sangat bisa terjadi. Tolonglah kerjasamanya kepada seluruh pengendara..

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya