Syarat agar Motor Custom Laik dan Legal Dipakai di Jalan Raya

Agar motor custom bisa digunakan di jalan raya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Apa saja?

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Jan 2018, 16:09 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 16:09 WIB
Presiden Joko Widodo beli motor custom (Foto:Instagram @elders_garage)
Presiden Joko Widodo beli motor custom (Foto:Instagram @elders_garage)

Liputan6.com, Jakarta - Motor custom bergaya chopper garapan Elders Garage dan Kickass Chopper, yang disebut Chopperland tengah jadi perbincangan. Bagaimana tidak, motor yang dibangun dari Royal Enfield Bullet 500 ini, kini sah jadi milik Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

Bahkan, motor ini direncanakan bakal dipakai riding oleh Jokowi, untuk meresmikan tol di Kalimantan.

Menurut Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk motor custom atau modifikasi yang bisa digunakan di jalan raya, memang ada beberapa yang harus diperhatikan.

"Ada beberapa item yang harus diperhatikan. Modifikasi ini, apakah mengubah dimensi, kapasitas mesin, atau hanya mengubah bodi. Kalau hanya ubahan bodi, seperti warna, bentuk, itu masih boleh digunakan di jalan raya, dengan surat persyaratan dari bengkel," jelas Kompol bayu kepada Liputan6.com, Selasa (23/1/2018).

Lanjut Bayu, jika ubahan menyangkut isi silinder (kapasitas mesin), dan dimensi motor custom atau kendaraan pada umumnya memang harus dilakukan uji ulang di Kementerian Perhubungan.

"Kalau ubahan bentuk tadi, tinggal sertakan keterangan bengkel dan registrasi ulang di Samsat untuk diubah (data) STNK dan BPKB. Sedangkan untuk yang ubahan mesin, harus uji ulang, setelah lulus, baru daftar ulang di Samsat," tambahnya.

Selanjutnya

Chopperland
Motor bergaya chopper, Chopperland, yang dibeli Jokowi dari Elders Garage (istimewa)

Sementara itu, untuk motor custom yang dimiliki Jokowi, pria ramah ini memang belum mempelajari lebih lanjut terkait ubahannya. Apakah diperlukan uji tipe, atau hanya mendaftarkan ulang di Samsat dengan keterangan bengkel.

"Saya belum mendalami, kalau hanya ubah warna tidak perlu uji ulang. Tapi, persayaratan umumnya seperti yang saya bilang sebelumnya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya