Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim, terkait biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, meskipun sudah dikabulkan oleh MA, tidak serta-merta peraturan biaya pengesahaan STNK ini diterapkan.
"Belum langsung dilaksanakan, karena menunggu pencabutan atau revisi dari pemerintah terlebih dahulu," jelas Kompol Bayu saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (22/2/2018).
Lanjut Kompol Bayu, biasanya dari keputusan MA hingga peraturan dicabut atau dilaksanakan, membutuhkan waktu 90 hari bahkan lebih. Pasalnya, saat ini pihak Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, karena berhubungan dengan pendapatan negara. Makanya pembebasan biaya pengesahan STNK tidak langsung dilakukan.
"Biasanya 90 hari sudah ada arahan untuk kita di lapangan, dan bisa juga lebih," tegasnya.
Masyarakat Sudah Banyak Bertanya
Setelah putusan MA ini keluar, dan mulai tersebar di media serta media sosial, sudah banyak masyarakat yang bertanya soal penghapusan biaya pengesahan STNK ini. Namun, hingga benar-benar ada peraturan baru atau revisi peraturan lama, masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya tersebut.
"Sudah banyak yang tanya, tapi kita belum langsung melakasanakan keputusan tersebut selama belum ada pencabutan dan revisi," pungkas Kompol Bayu.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement