Liputan6.com, Jakarta Helm memiliki fungsi untuk melindungi penggunanya. Tentu helm dapat melindungi secara maksimal jika digunakan sebagaimana mestinya.
Di Indonesia sendiri, peraturan yang mewajibkan pengendara motor mengenakan helm tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 291 tertulis, jika pengendara motor di jalan tidak mengenakan helm SNI, maka diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Lebih jauh lagi, jika pengendara motor membiarkan boncenger tidak mengenakan helm SNI maka diancam hukuman yang sama.
Advertisement
Baca Juga
Namun, sayangnya di Indonesia masih banyak orang yang memakai helm dengan tujuan agar tidak ditilang polisi lalu lintas. Nggak heran, karena niat yang salah ini tak sedikit orang yang kemudian memakai helm dengan asal-asalan. Ada saja pengendara motor yang memakai helm dengan gaya unik bahkan cenderung nyeleneh.
Seperti sederet orang yang dirangkum Brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (2/5), berikut ini. Entah karena salah pakai atau disengaja, gaya mereka memakai helm justru nyeleneh dan bikin tepuk jidat.
Sumber : Brilio.net
1. Pakainya mucuk di atas banget nih?
Advertisement
5. Mungkin buru-buru, trus nggak sadar kalau kebalik.
Advertisement