Tilang Elektronik, Bukti Pelanggaran Bakal Dikirim ke Rumah

Untuk mempersiapkan uji coba ini, Dirlantas Polda Metro Jaya berencana untuk memasang CCTV (closed circuit television) di ruas Thamrin – Sudirman.

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Sep 2018, 17:10 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 17:10 WIB
Ilustrasi kamera CCTV (Sumber: Wikipedia)
Ilustrasi kamera CCTV (Sumber: Wikipedia)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Rencananya, pengujian ini bakal dilakukan bulan depan di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Untuk mempersiapkan uji coba ini, Dirlantas Polda Metro Jaya berencana untuk memasang CCTV (closed circuit television) di ruas Thamrin – Sudirman, dalam beberapa bulan ke depan.

"Anggota sedang ke Cina untuk menyiapkan peralatannya. Selanjutnya, akan dipasang dan diujicobakan di jalan itu dalam beberapa bulan ke depan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, seperti disitat dalam laman resmi NTMC Polri, ditulis Kamis (20/9/2018).

Lanjutnya, hasil dari CCTV tersebut kemudian di kirimkan langsung ke rumah pengendara yang melakukan pelanggaran. "Kenapa kita membeli baru? Karena speknya beda. Kualitas gambar CCTV ini baik dan jelas," tambah Yusuf.

Meski demikian, Yusuf belum memastikan berapa jumlah CCTV yang nantinya akan terpasang. Sebab, analisis dan pemantauan masih dilakukan Tim pemasang. "Yang pasti setiap persimpangan ada," tegasnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Selanjutnya

Setelah CCTV terpasang, petugas akan melakukan sosialisasi di beberapa titik. Sosialisasi tersebut, dilakukan mulai dari memberitahukan langsung ke pengendara, hingga pemasangan spanduk. Selain itu, pola penjagaan pos dan anggota di luar juga akan mengalami perubahan.

"Anggota nantinya akan distafkan membantu NTMC Polda Metro Jaya, melakukan perekaman dan penerapan pasal pelanggar. Termasuk soal pengantaran surat tilang kepada pelanggar. Kami juga akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman berkas tilang," pungkasnya.

Untuk diketahui, penerapan tilang elektronik ini pelanggaran kendaraan bakal bisa ditekan, khususnya pengguna sepeda motor. Pasalnya, dalam catatan, 50 hingga 60 persen kecelakaan di jalan raya disebabkan oleh pengendara sepeda motor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya