Liputan6.com, Jakarta - Pasar otomotif khususnya roda empat di Tanah Air masih tergolong seksi hingga saat ini. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya model baru yang turut berlomba untuk dipilih menjadi kendaraan idaman.Â
Tak cuma edisi baru saja yang diburu, mobil dengan status bekas juga terus banjir peminat, baik itu mobil merek Eropa atau pun Jepang. Meski demikian, calon pembeli sebaiknya waspada saat hendak membeli mobil bekas.
Baca Juga
Meski sang pemilik atau dealer mengaku kendaraan bukanlah bekas tabrakan, calon pembeli sebaiknya memeriksa dengan teliti.
Advertisement
"Penting bagi calon pembeli memeriksa dengan baik kondisi mobil yang hendak dibeli. Jangan sampai nantinya meyesal karena ada kerusakan yang tidak diketahui saat melakukan transaksi," kata Jeffrey Andika, CEO OtoSpector di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Jeffrey juga menjelaskan ada beberapa ciri mobil tersebut merupakan bekas tabrakan, salah satunya rangka san sasis telah mengalami perbaikan.
"Adanya perbaikan pada pilar mobil, kaca depan atau belakang tidak orisinil, terasa tidak stabil saat dikendarai," katanya.
Â
Selanjutnya
Memeriksa kondisi mobil adalah hal wajib yang harus dilakukan sebelum 'meminangnya'.
Karena itu, Jeffrey menghimbau calon konsumen mobil bekas untuk menggunakan jasa pemeriksaan dan mekanik mobil terpercaya.
"Kalau di kami, setelah inspeksi dilakukan, pengguna akan mendapatkan laporan yang berisi informasi detil mengenai mobil, serta skor atau nilai untuk kondisi interior, eksterior, mesin dan kaki-kaki, juga nilai secara keseluruhan untuk sebuah mobil. Terlebih lagi, laporan tersebut meliputi informasi bebas banjir dan tabrakan," pungkasnya.
Advertisement