Tips agar Tak Tertipu Saat Berburu Kendaraan Bekas Secara Online

Kendaraan roda empat dan dua bekas saat ini masih banyak diminati masyarakat Tanah Air. Terlebih mereka yang memiliki anggaran pas-pasan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 23 Jan 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2019, 09:02 WIB
mobil bekas
Jual mobil bekas di lapak online

Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan roda empat dan dua bekas saat ini masih banyak diminati masyarakat Tanah Air. Terlebih mereka yang memiliki anggaran pas-pasan.

Selain harga yang lebih terjangkau, mobil dan motor bekas juga dapat diperoleh dengan mudah. Terlebih, dengan adanya fasilitas jual beli online, masyarakat tak harus mendatangi satu per satu dealer kendaraan bekas.

Meski demikian, tindak kejahatan berupa penipuan juga semakin marak mengintai calon konsumen yang hendak melakukan transaksi melalui situs jual beli online.

Melihat hal itu, Agung Iskandar, Marketing &CTx Director OLX Indonesia memberikan tips transaksi aman agar calon pembeli yang menggunakan jasa situs online tak tertipu.

"Hal pertama perhatikan iklannya, lihat harganya, kalau memang terlalu murah itu sesuatu yang mencurigakan. Yang kedua coba minta informasi tambahan. Udah berbicara dan cocok coba minta penjual kirim lebih banyak gambar, kalau memang dia yang jual pasti enggak akan masalah dan lama," ujar Agung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Selanjutnya, calon pembeli diminta melihat dan mengecek terlebih dahulu mobil dan motor yang akan dibeli. Hal itu dilakukan agar kendaraan yang dibeli memang sesuai dengan ekspektasi dan dalam keadaan sehat.

"Kalau penjual memancing untuk memberikan uang tanda jadi dengan sistem transfer terlebih dahulu, itu sebisa mungkin harus dihindari. Karena itu salah satu motif penipuan," ujar Agung.

Namun, apabila calon pembeli telah terlanjur menjadi korban penipuan, Agung menghimbau untuk melaporkannya terlebih dahulu ke pihak berwajib, lalu melapor kepada pihak OLX untuk dibantu memberikan data yang terdaftar.

"Kita pasti akan bantu, tapi laporan harus datang dari pihak berwajib, kita enggak bisa kirim informasi yang kita punya kalau enggak ada permintaan dari pihak berwajib. Karena takutnya disalahgunakan," kata Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya