Pikap Esemka Terdaftar di Pemendagri, Harga NJKB Rp81 Juta

Setelah mobil bernama Garuda 1 menyita perhatian karena telah terdaftar dalam Permendagri no. 14 tahun 2019, Esemka juga mendaftarkan kendaraan niaganya Bima.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 08 Mei 2019, 15:41 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2019, 15:41 WIB
Pabrik Esemka (Merdeka.com)
Pabrik Esemka (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mobil bernama Garuda 1 menyita perhatian karena telah terdaftar dalam Permendagri no. 14 tahun 2019, Esemka juga mendaftarkan kendaraan niaganya Bima.

Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa Esemka Bima tergolong dalam mobil barang berjenis pikap. Dalam keterangan tersebut juga diketahui mesin yang disematkan berkapasitas 1.200 cc dipadukan dengan transmisi manual .

Di sana tercatat juga NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Esemka Bima berada di angka Rp81 juta. Lantas, berapa kira-kira harga Esemka Bima di pasaran nantinya?

Sebagai perbandingan, di sana tercatat NJKB DFSK Super Cab 1.5 bensin sebesar Rp94 juta, sedangkan harga jualnya mencapai Rp124,99 juta. Artinya harga jual itu lebih mahal sekitar 30 persen dari nilai NJKB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Jika berpatok pada perbandingan tersebut, dengan NJKB Rp81 juta, diprediksi harga Esemka Bima akan berkisar di angka Rp105-110 jutaan.

Angka tersebut terbilang cukup terjangkau untuk sebuah mobil berkapasitas 1.200 cc. Namun, masih belum diketahui spesifikasi lengkap beserta fitur-fitur dan teknologi dari Esemka Bima.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya