Wajib Utamakan Komponen Lokal, Ini Isi Perpres Terkait Kendaraan Listrik

Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Agu 2019, 13:34 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 13:34 WIB
Mobil Listrik GIIAS 2019
Teknologi fast charging pada mobil listrik BMW i8 Roadster dipamerkan dalam GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Konsumsi bahan bakar gabungan dalam siklus pengujian kendaraan plug in hybrid adalah 47,6 km/liter, ditambah 14.5 kWh energi listrik per 100 km. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo. Hal ini menandakan perkembangan mobil listrik di Indonesia, baik hybrid, plug-in hybrid, baterai, dan juga energi terbarukan (flexy engine) bakal bergerak lebih cepat dalam beberapa waktu ke depan.

Dalam Perpres, diatur hal-hal yang terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik secara rinci, salah satunya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.

Tertuang dalam Perpres pasal 8 berikut pernyataan lengkapnya :

(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:

a. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);

2) Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus);  dan

3) Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peraturan Kendaraan Roda Empat

b. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);

2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);

3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan

4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya