Siap-Siap, Penerobos Jalur Busway Akan Terekam CCTV

Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) terkait pemasangan kamera CCTV dan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (e-tle) resmi ditandatangani PT Transjakarta dengan Direktorat Lalu Lintas.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 12 Sep 2019, 04:04 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 04:04 WIB
Kurang Disiplin, Mobil dan Sepeda Motor Masuk Jalur Transjakarta
Sejumlah sepeda motor melintas di jalur Transjakarta di Jalan Galunggung, Jakarta, Kamis (7/2). Pelanggaran lalu lintas tersebut disebabkan kurangnya disiplin dan kepatuhan hukum dari pengguna jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) terkait pemasangan kamera CCTV dan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (e-tle) resmi ditandatangani PT Transjakarta dengan Direktorat Lalu Lintas.

Kerja sama itu terjalin untuk menekan pelanggaran yang dilakukan kendaraan bermotor terkait jalur bus Transjakarta. Nantinya, jika ada kendaraan yang melanggar dan terekam dalam kamera e-tle akan segera ditindak.

"Sehingga dalam MoU ini nanti berkaitan dengan masalah e-tle jadi, pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke kawasan Transjakarta atau di jalur separatornya Transjakata itu di dalam itu kita akan laksanakan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan seperti dilansir Liputan6.com kanal Megapolitan.

Yusuf menjelaskan selama ini kamera CCTV yang dipasang oleh Ditlantas belum mencapai jalur busway. Karena itu, MoU ini dirasa perlu untuk dilakukan dan ditindaklanjuti.

"Jadi MoU ini dilaksanakan karena kamera di lintasan busway itu tidak ada. Belum berjalan. Kamera yang sekarang tidak menyentuh ke busway. Kita sudah ada pembicaraan dengan Dirut Transjakarta, nanti akan disiapkan kamera khusus," ungkapnya.

Tidak ada pengecualian, seluruh pelanggar akan mendapat sanksi tegas dari petugas, termasuk mobil pejabat. Kemungkinan yang akan diberi kelonggaran di jalur Transjakarta adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulance yang sedang membawa orang sakit.

"Itu enggak bisa, akan kena sanksi. Emergency maksudnya seperti kebakaran, ambulans yang gawat ini. Kalau ambulans hanya bawa jenazah saja sudah meninggal tidak perlu," ucapnya

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Koridor Busway

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengaku belum bisa merinci di mana saja e-tle itu akan dipasang. Namun dia berencana memasang di semua koridor busway.

"Yang jelas dari segi cakupan kita menargetkan seluruh koridor, koridor kita sekarang ada 13 tapi yang utama memang 12 itu karena jalurnya belum lewat atas. Kalau yang 13 itu lewat atas. Jadi lebih mudah. Tapi satu sampai dengan 12 kita targetkan," kata Agung.

Agung berharap dengan kerja sama ini bisa membuat jalur busway semakin steril. Serta bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.

"Karena kami melihat implementasi dari etle ini dijalankan cukup efektif ya bahkan ini kalau boleh jujur saya sebagai TJ ada armada TJ yang tertangkap etle dan ditilang dan kami menerima pemberitahuannya dan kami lakukan enformen penindakan secara obyektif begitu," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya