Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, terdapat 149 kendaraan ditilang karena menerobos jalur sepeda di Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Masih didominasi kendaraan roda dua, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengimbau pengendara lebih berhati-hati.
Advertisement
"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran dan didominasi oleh sepeda motor," kata Fahri, dilansir Megapolitan, Liputan6.com.
Dari 149 kendaraan yang melanggar jalur sepeda, terdapat dua unit mobil, dan satu unit bajaj mengalami tilang. Sedangkan 146 pelanggar didominasi sepeda motor.
Fahri mengemukakan berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran jalur sepeda terbanyak adalah di Jalan Pramuka.
Â
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Tilang Berlaku Mulai 25 November 2019
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda pada Senin, 25 November 2019.
Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Sanksi tilang tersebut diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu, 20 November 2019.
Jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja.
Selain itu, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Advertisement