Pajak Kendaraan Baru Naik, Honda Pastikan Tak Ada Revisi Harga

Kenaikan tarif BBN-KB DKI Jakarta naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019 mendatang.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 08 Des 2019, 12:12 WIB
Diterbitkan 08 Des 2019, 12:12 WIB
Honda Mobilio Tipe RS
Honda Mobilio Tipe RS

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif BBN-KB DKI Jakarta naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019 mendatang.

Menanggapi hal ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) menegaskan pihaknya tidak akan menaikan harga jual kendaraannya, meski pabrikan lain tengah bersiap melakukan revisi.

"Jakarta enggak ada kenaikan harga Desember ini. Mungkin karena saya bicara gini merek lain enggak jadi naik. Kami pokonya tidak, pabrikan lain mungkin," kata Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy di Senayan, Jakarta.

Untuk menutupi kenaikan 2,5 persen yang terjadi, Yusak mengaku pihaknya banyak melakukan efisiensi sejak peraturan ini diberitahukan.

"Kami banyak melakukan efisiensi di internal. Jadi banyak strategi. Ini sudah 4 bulan lalu. Kami juga sudah bersiap dari lama kami harus bagaimana," ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Tahun Depan

Meski demikian, HPM belum bisa memberikan komentarnya terkait kenaikan harga yang mungkin terjadi tahun depan.

"Kenaikan harga bisa dari BBN, operational cost, inflasi salary, material sama spesifikasi mau ganti atau tidak. Belum kami putuskan tahun depan bagaimana," tuturnya.

Sebagai informasi, salinan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB menyebut, penyesuaian tarif merupakan upaya mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya