Liputan6.com, Denpasar - Sebuah mobil BMW viral karena terparkir selama 4 tahun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Belum diketahui identitas pemiliknya, mobil sedan itu tertutup dengan cover.
Communication and Legal Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim mengatakan, mobil berjenis sedan tersebut memiliki warna merah marun.
Advertisement
Baca Juga
"Mobil itu masuk sejak September 2016, atau lebih tepatnya 22 September 2016. Setelah kami lakukan cek, bahwa mobil tersebut terakhir bayar pajak kendaraan di Samsat Denpasar terakhir tahun 2014," kata Arie seperti dilansir Merdeka.com.
Sementara itu, Kapolsek Udara Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol Agung Budiarto menegaskan, pihaknya saat ini sedang berusaha mencari pemilik mobil BMW tersebut.
"Sedang kita cari alamatnya tidak ketemu. Kita masih cari (pemiliknya)," ujarnya.
Saat hendak mengambil mobil bernomor polisi DK 118 AV tersebut, pemilik kendaraan wajib membayar seluruh biaya parkirnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Biaya Parkir Mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai
Saat parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, mobil dikenakan biaya Rp5.000 selama satu jam pertama. Kemudian tarif akan berlaku secara progresif di setiap 1 jamnya, yakni Rp3.000.
Jika sudah terparkir selama 4 tahun, estimasi biaya yang harus dibayar mencapai Rp105 jutaan. Belum lagi jika pemiliki kehilangan karcis, ini akan diberlakukan denda sebesar Rp50.000.
Advertisement