Corona Covid-19 Tidak Menular Lewat Udara, Ini Penjelasan WHO

Sebuah pesan yang menyebutkan Corona Covid-19 bisa menular dan bertahan di udara selama 8 jam beredar di media sosial. Hal tersebut rupanya bukan informasi yang tepat.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pesan menyebutkan Corona Covid-19 bisa menular dan bertahan di udara selama 8 jam beredar di media sosial. Hal tersebut rupanya bukan informasi yang tepat.

Menanggapi hal tersebut, pihak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui akun Instagramnya @who menegaskan apa yang telah tersebar merupakan informasi palsu.

Dilansir kanal Global Liputan6.com, WHO pun memberi penjelasan bahwa jalur penyebaran utama dari Virus Corona adalah melalui droplets (tetesan) yang disebarkan ketika seseorang batuk, bersin, maupun bicara. 

"Droplets ini terlalu berat untuk bertahan di udara. Mereka dengan cepat jatuh ke lantai maupun permukaan," tegas WHO. 

Dalam penjelasannya, seseorang bisa terinfeksi ketika ia menghirup udara saat berada sejauh 1 meter dengan orang yang positif COVID-19, atau menyentuh permukaan benda lalu kemudian menyentuh bagian wajah seperti mata, hidung, atau mulut tanpa mencuci tangan terlebih dahulu. 

Untuk mencegah penularan Corona Covid-19, WHO memberi peringatan untuk tetap melakukan physical distancing, atau menjaga jarak sekurang-kurangnya satu meter dengan orang lain atau dengan permukaan yang paling sering disentuh banyak orang. Tak ketinggalan, WHO juga mengingatkan untuk sering mencuci tangan dan hindari menyentuh bagian wajah. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Banyak Leasing Ogah Kasih Keringanan di Tengah Wabah Corona COVID-19

Penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online, belum diberikan sebagian besar perusahaan pembiayaan (leasing) di tengah wabah Virus Corona COVID-19.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan menjadi alasan utamanya.

 

"Menurut perusahaan leasing belum ada aturan tertulis jadi mereka tetap melakukan penagihan," kata Igun kepada Merdeka.com.

Sebaliknya, Igun menyebut, perusahaan pembiayaan justru memberikan surat kepada kreditur terkait penagihan yang akan tetap dilakukan seperti biasa.

Fakta yang terjadi di lapangan tentu berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online sebagai kompensasi dari penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Mereka (leasing) menerbitkan surat kepada debiturnya," ujarnya.

Surati OJK dan Kemenkeu

Igun mengatakan hampir semua pengemudi online yang tergabung di Garda Indonesia menggunakan motor cicilan. Rata-rata cicilan pengemudi ojek online Rp1 juta - Rp2 juta tiap bulan dalam waktu 3 tahun.

"Sebagian besar ojek online motornya kan baru yang pembayarannya pakai fasilitas kredit," kata Igun.

Igun berencana akan bersurat kepada Kementerian Keuangan dan OJK. Dia ingin pemerintah mengeluarkan aturan tertulis yang bisa dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan agar bisa memberikan keringanan kepada para pengemudi transportasi online.

"Agar membuat aturan tertulis yang bisa dipatuhi para perusahaan leasing," kata Igun. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya