Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik MRT dan Transjakarta per 12 April 2020

Terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona COVID-19 di moda transportasi umum, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Transportasi Jakarta mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker.

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Apr 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 12:12 WIB
FOTO: [FEATURE] Jakarta Melawan COVID-19
Pengguna moda transportasi Transjakarta menanti kedatangan bus dengan tetap menjaga jarak aman di Halte Monas, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Warga kini lebih waspada dalam menanggapi penyebaran virus corona COVID-19 seiring bertambahnya kasus tersebut di Tanah Air. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona COVID-19 di moda transportasi umum, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Transportasi Jakarta mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker, mulai 12 April 2020. Aturan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI jakarta, Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

"Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," ujar Muhammad Kamaluddin, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Sementara untuk Transjakarta, aturan tersebut diwajibkan sehingga jika ada penumpang yang tidak mematuhi maka tidak akan diperbolehkan naik ke dalam bus.

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," demikian tertulis dalam keterangan resmi PT Transjakarta.

MRT dan Transjakarta sama-sama menyarankan penggunaan masker kain pribadi untuk digunakan.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Sosialisasi

Sedangkan untuk MRT, sosialisasi diberlakukan mulai dari tanggal 6 April hingga 11 April 2020 dan efektif pada 12 April 2020. Sedangkan untuk Transjakarta, kebijakan tersebut efektif berlaku pada 12 April 2020.

Selain itu, MRT dan Transjakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak ada kondisi darurat. Hal ini demi mencegah penularan virus yang lebih luas.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari," demikian dikutip dari keterangan resmi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya