Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik tersebut berlaku mulai Jumat, 24 April 2020. Meski demikian, tak ada akses jalan tol yang ditutup.
Hingga saat ini, pemerintah juga belum memiliki aturan pelaksana yang berisi sanksi bagi masyarakat yang nekat pulang kampung dengan kendaraan pribadi.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait tindakan hukum, ini masih menjadi diskusi saat ini apa penegakkan hukum yang tepat bagi pelanggar ini," kata Kombes (Pol) Indra Jafar selaku Kepala Subdirektorat Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri seperti dilansir kanal Bisnis, Liputan6.com.
Kendati demikian, Kombes Pol Indra berujar bahwa untuk sementara waktu seluruh personil polisi di lapangan akan mengedepankan tindakan persuasif seperti memberikan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan mudik di tengah penyebaran wabah Corona yang kian meluas.
Dirinya menambahkan, seluruh masyarakat yang kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dikembalikan ke daerah asal keberangkatan tanpa terkecuali. Aturan ini diterapkan demi mendukung program pemerintah yang resmi melarang pelaksanaan ritual mudik.
Jalan Disekat
Oleh karena itu pihak kepolisian bersama instansi terkait akan berfokus kepada skema penyekatan di sejumlah ruas jalan, khususnya dari dan ke wilayah Jabodetabek ataupun wilayah zona merah lainnya.
Penyekatan jalan ini bertujuan untuk mengahalau sejumlah pemudik baik yang menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
"Polri akan dibantu oleh seluruh anggota kepolisian daerah, bersama Jasa Marga dan instansi pemerintah terkait lainnya untuk membantu pihak kepolisian melakukan pengecekan kendaraan transportasi umum, maupun pribadi yang mengangkut penumpang di sejumlah check point yang sedang dirapatkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," terangnya.
Advertisement