Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut, guna untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19, yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda penurunan yang signifikan.
Dengan kebijakan PSBB ini, juga diikuti dengan pemberhentian produksi dan operasional layanan servis sementara beberapa perusahaan otomotif, termasuk PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Advertisement
Baca Juga
Namun, bagi pelanggan yang masa garansi mobilnya habis bersamaan dengan masa PSBB ini tidak perlu khawatir, pasalnya jenama asal Jepang ini memberikan solusi dan dispensasi berupa perpanjangan warranty atau garansi khusus bagi pemilik mobil Daihatsu yang habis masa garansi pada periode PSBB, yakni April-Mei 2020.
Caranya pun cukup mudah, pelanggan dapat melakukan booking service dengan menghubungi 1-500-898 atau menghubungi bengkel resmi Daihatsu langganan, serta menginformasikan kendala teknis yang dihadapi.
Tapi, perbaikan dan servis unit akan dilakukan pada waktu yang aman atau setelah masa PSBB berakhir.
Garansi Penting Bagi Konsumen
Dijelaskan Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT ADM, Daihatsu ingin mengutamakan kepuasan dan ketenangan pelanggan. Pasalnya, garansi kendaraan ini, merupakan hal yang penting bagi pelanggannya.
"Dengan adanya dispensasi ini, pelanggan tetap mendapatkan haknya berupa garansi kendaraan di masa PSBB ini," ujar Bambang Supriyadi.
Sebagai informasi, Daihatsu juga terus melakukan update untuk dispensasi perpanjangan warranty berdasarkan perkembangan situasi terkini sesuai penerapan PSBB yang ditetapkan oleh pemerintah di wilayah masing-masing.
Advertisement