Relaksasi Kredit Kendaraan Astra Finansial Tembus Rp21,9 Triliun

Lembaga Jasa Keuangan Astra Financial telah melakukan relaksasi kredit untuk mendukung program pemerintah. Membantu masyarakat terdampak pendemi Corona Covid-19, implementasi restrukturisasi yang telah dilakukan mencapai Rp21,9 triliun untuk 792.000 nasabah roda em

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 22 Mei 2020, 13:02 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 13:02 WIB
Lembaga Jasa Keuangan Astra Financial telah melakukan relaksasi kredit untuk mendukung program pemerintah.
Lembaga Jasa Keuangan Astra Financial telah melakukan relaksasi kredit untuk mendukung program pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Jasa Keuangan Astra Financial telah melakukan relaksasi kredit untuk mendukung program pemerintah. Membantu masyarakat terdampak pendemi Corona Covid-19, implementasi restrukturisasi yang telah dilakukan mencapai Rp21,9 triliun untuk 792.000 nasabah roda empat dan roda dua.

“Kami bersyukur hingga 17 Mei 2020 atau 1,5 bulan setelah peraturan diimplementasikan, total restrukturisasi yang disetujui di 3 Perusahaan Pembiayaan Astra Financial, yaitu ACC, TAF serta FIFGROUP mencapai Rp 21,9 triliun di seluruh provinsi di Indonesia,” kata Director-In-Charge Astra Financial, Suparno Djasmin.

Khusus roda empat, restrukturisasi yang dilakukan ACC mencapai Rp 11,0 triliun dari sekitar 78.000 kontrak.

Sedangkan kontrak yang berhasil diselesaikan oleh TAF selama 1,5 bulan mencapai 30.993 kontrak dengan nilai mencapai Rp 4,2 triliun.

"Dalam kondisi Covid-19 ini, kami berharap semua stay safe and healthy. Dalam rangka membantu nasabah yang sedang mengalami kesulitan, TAF telah aktif menawarkan program restrukturisasi bagi nasabah terdampak," ujar Presiden Direktur TAF Agus Prayitno.

683.000 Nasabah

FIFGROUP atau PT Federal International Finance, sejak awal April 2020 hingga 17 Mei 2020, telah menyetujui relaksasi senilai Rp 6,7 triliun yang dilakukan untuk 683.000 nasabah.

"Dengan jaringan network yang tersebar di seluruh Indonesia. FIFGROUP berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah," tutur CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya.

 

Keterangan OJK

Menurut keterangan OJK, Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 52,9 triliun dari 1.793.352 kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan.

Dari 3 perusahaan pembiayaan Astra Financial, nilai restrukturisasi mencapai 41 persen dari total industri pembiayaan di Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya