Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk kawasan Ibu Kota dilaksanakan sampai 7 Juni 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020 hanya sampai 7 Juni," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah disebutkan bahwa masa berlaku hingga 7 Juni 2020.
Sementara itu, dia menyatakan secara keseluruhan ada 6 ribuan kendaraan tidak dapat masuk ke wilayah Ibu Kota dikarenakan tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Ribuan kendaraan tersebut harus putar balik ke lokasi awal keberangkatan. Dia menyebut data tersebut terhitung mulai tanggal 26-27 Mei 2020.
"Masyarakat tidak punya SIKM, tapi coba masuk semalam itu 6.364 kendaraan," ujar Syafrin.
Jangan Dulu Kembali ke Jakarta
Dia merinci untuk tanggal 26 Mei ada 236 kendaraan roda dua, 2.410 kendaraan roda empat perorangan dan 193 kendaraan roda empat umum. Kemudian untuk tanggal 27 Mei terdiri dari 456 kendaraan roda dua, 2.876 kendaraan roda empat perorangan dan 193 kendaraan roda empat umum.
Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat Jabodetabek yang telah terlanjur melakukan kegiatan ke luar kota sebelum Lebaran Idul Fitri dapat menunda perjalanan kembali ke Jakarta.
"Bertahan dulu di kampung, bangun kampung jangan balik ke Jabodetabek mari kita tetep work form home (WFH)," ucapnya.Â
Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 28 Mei 2020, 13:00 WIB
Penulis:Â Ika Defianti
Advertisement