Mudah, Berikut Panduan Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Setiap pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor secara teratur. Ditentukan dari merek dan tipe kendaraan yang dimiliki, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 12 Jul 2020, 14:10 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2020, 14:10 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta Setiap pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor secara teratur. Ditentukan dari merek, tipe dan tahun kendaraan yang dimiliki, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.

Sistem digital yang ada saat ini, membuat status pajak kendaraan bermotor dan nominalnya dapat diketahui dengan mudah. Pemilik kendaraan tak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Terdapat dua cara yang bisa ditempuh pemilik untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan secara daring, berikut ulasannya:

1. Website

Cara pertama ialah membuka website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tak hanya mengetahui besaran jumlah pajak kendaraan bermotor, pemilik juga bisa melakukan pembayaran melalui situs tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara online.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2. Aplikasi

Aplikasi terkait pajak kendaraan bermotor sudah banyak ditemukan dan bisa diunduh gratis pada Play Store atau App Store. Ada aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Indonesia, namun ada pula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu, seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat dan lain sebagainya.

Cukup ringan dan tidak memakan penyimpanan internal ponsel, pemilik kendaraan dapat menggunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor. Tak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.

Bayar Pajak Kendaraan Via Online, Buktinya Pelunasan Dikirim ke Rumah

Bagi pemilik mobil atau sepeda motor, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak perlu repot lagi. Pasalnya, hal tersebut sudah bisa dilakukan secara online, dan tanpa datang ke kantor Samsat.

Terdapat dua cara pembayaran pajak secara daring, yaitu melalui e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Khusus untuk Samolnas, pengurusan dan pembayaran bisa dilakukan secara online. Bahkan, penerimaan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) langsung dikirim ke rumah wajib pajak.

Namun pada kenyataannya di lapangan, ada masyarakat yang hanya dikirimkan TBPKP elektronik atau e-TBPKP melalui email wajib pajak.

Kemudian, dalam rentang waktu 30 hari setelah menerima e-TBPKP, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli.

Untuk mengambil SKPD asli cukup menunjukkan e-TBPKP sebagai bukti atau struk pembayaran kepada petugas.

Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjelaskan, secara teori Samolnas merupakan bayar pajak lewat online. Sedangkan bukti tanda pelunasan akan dikirimkan ke rumah wajib pajak.

"Memang kita memberikan fasilitas itu dikirim melalui layanan pos. Masing-masing wilayah yang dapet kuota akan dicatat, dan dikumpulkan dan dikirimkan sesuai data alamat yang memang valid," jelas Martinus di kantornya, Kamis (9/7).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya