Liputan6.com, Jakarta - Setelah Udang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi salah satu figur yang menjadi sorotan.
Dalam pernyataannya, Ia menegaskan UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menyederhanakan sinkronisasi regulasi atau aturan yang banyak. Obesitas aturan tersebut kerap kali menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.
Advertisement
Lalu berapa harta kekayaan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar tersebut?
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 1 Oktober 1962 itu memiliki harta senilai Rp 81,5 miliar.
Dirinya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 4 April 2019. Kekayaan Airlangga didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Tercatat Airlangga memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar, Manado, Bogor, hingga Melbourne, Australia dengan nilai Rp 71.842.595.500.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kendaraan yang Dimiliki
Dari sisi transportasi dan mesin, Airlangga memiliki lima kendaraan roda empat dengan nilai mencapai Rp 3.859.600.000.
Kelima mobil yang dimiliki terdiri atas Toyota Vellfire, Jaguar, Toyota Jeep dan dua Toyota Kijang Innova.
Selain itu, Airlangga juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 573.500.000, surat berharga Rp 43.256.429.320, kas dan setara kas lainnya senilai Rp 6.051.733.692, dan harta lainnya Rp 20.507.113.576.
Total harta kekayaan Airlangga senilai Rp 146.090.972.088. Namun, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 64.540.925.220.
Dengan demikian kekayaan Airlangga berdasarkan laporan pada April 2019 senilai Rp 81.550.046.868.
Advertisement