Libas Polisi Tidur Tak Boleh Semena-mena, Ini Penjelasannya

Polisi tidur atau disingkat poldur sering ditemui di perumahan. Alasan kehadiran polisi tidur adalah mengendalikan kecepatan pengguna kendaraan bermotor untuk keamanan bersama.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 28 Des 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 10:00 WIB
Polisi Tidur atau Speed Bump
Syarat pembuatan Polisi Tidur atau Speed Bump.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidur atau disingkat poldur sering ditemui di perumahan. Alasan kehadiran polisi tidur adalah mengendalikan kecepatan pengguna kendaraan bermotor untuk keamanan bersama.

Sayangnya, masih banyak polisi tidur di Indonesia yang dibangun tanpa aturan semestinya. Misalkan saja dari segi bentuk ketinggian, dan juga warna.

Padahal berdasarkan aturan Kepmenhub No. 3 tahun 1994, poldur harus dibuat dengan syarat melintang punya tinggi maksimum 12 cm, kelandaian 15%, dan dicat hitam, putih dengan komposisi hitam panjang 30 cm, putih panjang 20 cm dan tentunya ada izin ke dinas perhubungan.

Seperti diberitakan Federal Oil, jika melewati polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan, bisa saja membuat komponen sepeda motor kurang awat, bahkan badan terasa sakit.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berbahaya

Tidak hanya motor yang mudah rusak, badan ikut terasa sakit saat melibas poldur model sekarang.

Guncangan terasa di perut, biasanya di kandung kemih. Kalau ke tulang mungkin sebelumnya sudah diderita, setiap melewati polisi tidur karena guncangan tulang juga ikutan ngilu.

Kelamaan, efeknya akan mempercepat kandung kemih menekan ke bawah, sehingga pengendara jadi gampang buang air kecil. 

Oleh sebab itu, buat kamu yang sering berkendara harus berhati-hati saat melintasi polisi tidur.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya