Pengguna Jalan Wajib Tahu, Ini Aturan dan Fungsi Zebra Cross

Zebra Cross menjadi markah jalan yang ada di berbagai belahan dunia

oleh Arief Aszhari diperbarui 19 Jan 2021, 06:03 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 06:03 WIB
Aksi Peringatan May Day Sisakan Jejak Vandalisme
Pejalan kaki melintasi coretan yang dibuat buruh di zebra cross kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (1/5). Jejak vandalisme tersebut antara lain coretan berisi kata-kata kritis buruh dan poster di berbagai fasilitas umum. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Zebra Cross menjadi markah jalan yang ada di berbagai belahan dunia. Memiliki bentuk garis membujur warna putih dan hitam, dengan tebal garis marka sekitar 300 mm dan celah di antara warna sekitar 2.500 mm.

Fungsi zebra cross tentu sudah banyak yang tahu, yaitu sebagai tempat penyeberangan para pejalan kaki.

Namun, sebagai pengendara mobil, wajib mengetahui aturan berlalu lintas ketika mendekati area zebra cross. Sebab, saat ini seperti ini masih saja ada yang tidak tahu bagaimana harus mengatur laju kendaraan saat dekat dengan zebra cross.

Melansir laman resmi Auto2000, berikut fungsi dan peraturan zebra cross:

Fungsi zebra cross

Sejak awal mula ada, fungsi zebra cross adalah sebagai area penyeberangan bagi pejalan kaki yang melintas di jalan raya. Zebra cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Makanya, seluruh kendaraan, baik itu motor, mobil, truk, bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati markah jalan ini.

Karena fungsi zebra cross sebagai area penyeberangan, maka baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Maksudnya, apabila sedang berjalan kaki dan ingin menyeberang, maka gunakanlah zebra cross ini sebagai fasilitas yang sudah diberikan. Sedangkan,saat mengendarai mobil, maka dahulukan orang yang menyeberang, dan jangan membunyikan klakson untuk memburu-buru pejalan kaki yang sedang menggunakan zebra cross.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat pemasangan zebra cross

Meskipun fungsi rambu dengan garis-garis hitam dan putih ini adalah sebagai area penyeberangan para pejalan kaki, penempatannya pun tetap mempertimbangkan pengguna jalan lain. Pemasangan zebra cross tidaklah boleh di sembarang tempat dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Area yang diperbolehkan untuk dipasangi zebra cross antara lain adalah jalan dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah. Lalu, lokasi pemberian zebra cross pun harus di jalan dengan cukup jarak pandang. Beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi marka jalan ini antara lain adalah di tanjakan, turunan, dan tikungan.

 

Aturan penggunaan zebra cross

Aturan penggunaan zebra cross terbagi menjadi dua, yaitu untuk pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bermotor. Peraturan ini berlaku untuk area penyeberangan yang memang disediakan di perempatan jalan raya tempat lampu rambu lalu lintas berada, atau di bagian jalan lain yang memang dikhususkan untuk memfasilitasi pejalan kaki agar bisa menyeberang.

Bagi pejalan kaki, Anda diwajibkan untuk melihat situasi lalu lintas terlebih dahulu sebelum menyeberang. Tunggu lampu lalu lintas berubah merah sebelum melangkahkan kaki untuk menggunakan zebra cross.

 

Tombol tanda

Apabila menggunakan area penyeberangan yang terdapat di tengah jalan raya, bukan di perempatan jalan, maka nyalakan dulu tombol pemberitahuan untuk memberi tanda pada pengemudi mobil agar berhati-hati dan menurunkan lajunya. Jangan lupa tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang.

Bagi pengendara mobil, Anda diharapkan untuk memberikan waktu kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang di zebra cross. Turunkan kecepatan apabila sudah melihat rambu berubah merah dan terlihat ada orang yang menggunakan jalur penyeberangan.

Dahulukan mereka yang sedang melintas di zebra cross dan jangan memburu-buru dengan membunyikan klakson. Jika tidak, bisa membahayakan pejalan kaki, bahkan Anda bisa terkena denda rambu lalu lintas.

Infografis Waspada Bencana Alam Akibat La Nina

Infografis Waspada Bencana Alam Akibat La Nina. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Waspada Bencana Alam Akibat La Nina. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya