Jangan Harap Lolos, Mobil Pelat RF Juga Bisa Ditilang Jika Melanggar

Mobil dengan pelat bekalang seperti itu, merupakan kendaraan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri

oleh Arief Aszhari diperbarui 28 Mar 2021, 14:11 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2021, 14:11 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Mobil dengan nomor polisi RF banyak dijumpai di jalan raya. Mobil dengan pelat bekalang seperti itu, merupakan kendaraan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri.

Pelat nomor ini dikenakan ke mobil pengganti pelat merah.

Namun, dengan status sebagai mobil pejabat, bukan berarti roda empat ini kebal hukum alias bebas melanggar lalu lintas, termasuk penggunaan sirine ataupun rotator.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, mobil dengan pelat awalan huruf RF bukan berarti mobil pejabat kepolisian ataupun pejabat pemerintah.

"Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Mobil dengan pelat ini bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator," ujar Sambodo, seperti dkutip dari NTMC Polri, Sabtu (27/3/2021).

Lanjutnya, penggunaan jenis-jenis rotator yang terpasang di kendaraan umumnya memiliki tiga warna, yaitu biru, merah dan kuning. Warna biru, kata dia untuk mobil dinas kepolisian.

Kemudian, warna merah untuk ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan dinas TNI. Sementara warna kuning untuk kendaraan dinas pekerjaan umum, kebersihan dan sebagainya.

"Dan untuk kendaraan yang menggunakan rotator kuning ini dia tanpa sirene," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Semua Pemberitahuan Tilang Elektronik Dikirim oleh Pos Indonesia

Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pengirim hasil rekaman atau pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), Korlantas Polri menggandeng PT Pos Indonesia (Persero).

Dikutip dari keterangan tertulis Pos Indonesia, Jumat 26 Maret 2021, perjanjian kerja sama antara Korlantas Polri dengan Pos Indonesia terkait pengiriman bukti pelanggaran yang akan dikirimkan melalui BUMN itu.

“ Dalam pelaksanaan E-Tilang (ETLE) ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta di Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

“ Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Sigit.

Peluncuran ETLE Nasional dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi beserta para Kepala Regional Pos di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan secara virtual.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya