Liputan6.com, Jakarta - Masa berlaku Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta telah berakhir kemarin, 17 Mei 2021. Namun, Pemprov DKI tetap melakukan skrining arus balik Lebaran sampai dengan 24 Mei 2021.
"Setelah itu, berdasarkan regulasi, otomatis tidak diperlukan lagi SIKM, tapi kami tetap akan melaksanakan skrining di pos kilometer 34," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (17/5/2021).
Baca Juga
Dia menuturkan, hal tersebut cukup efektif mendeteksi potensi penyebaran Covid-19 saat arus balik Lebaran ke Jakarta.
Advertisement
Selain itu pemeriksaaan akan tetap berlanjut hingga tingkat RT dan RW wilayah setempat.
"Pelaksanaan pemeriksaan oleh tim gabungan itu cukup efektif untuk melakukan kontrol. Karena itu tadi, begitu kendaraan barang otomatis lewat, tapi kendaraan pribadi akan dicek apakah sudah memiliki stiker yang dikeluarkan oleh Polda," jelas Syafrin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lapor RT
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengimbau agar masyarakat yang pulang dari kampung usai mudik dapat melaporkan diri ke RT ataupun RW setempat.
Kata dia, laporan tersebut untuk data pemeriksaan atau screening guna mencegah adanya kasus Covid-19.
"Nanti RT akan menscreening dan mengecek data-datanya dan memasukkan ke aplikasi. Kalau memang ada tindakan lanjut hasil swabnya reaktif atau ada gejala sakit, itu nanti kita tindaklanjuti," kata Budi saat dihubungi, Minggu (16/5/2021).
Nantinya lanjut dia, hasil pemeriksaaan akan dilaporkan melaui website datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Selain itu, hasil pemeriksaan tes Covid digunakan untuk memberikan rasa kenyamanan bagi warga yang tidak melakukan mudik.
"Kita akan meminta mereka melakukan swab antigen atau PCR, bisa secara mandiri, untuk lebih menenangkan masyarakat sekitarnya atau bisa kita bantu juga nanti dengan mereka ke Puskesmas terdekat," ucapnya.Â
Advertisement