Hati-Hati, Modus Baru Begal Berkedok Debt Collector Tarik Sepeda Motor Kredit

Pengguna sepeda motor diimbau untuk berhati-hati terhadap modus baru penipuan, pencurian, perampasan atau begal di jalan raya.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2021, 14:03 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 14:03 WIB
Penagih Utang Menangkap Nasabah
Mata Elang atau penagih utang menghentikan kendaraan milik nasabah (Liputan6.com/Balgoraszky Marbun)

Liputan6.com, Jakarta Pengguna sepeda motor diimbau untuk berhati-hati terhadap modus baru penipuan, pencurian, perampasan atau begal di jalan raya. Modus kejahatan itu berkedok debt collector atau penagih utang yang menarik unit sepeda motor dengan alasan kredit macet.

"Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGroup selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGroup," kata Operation Director FIFGroup Setia Budi Tarigan dalam siaran persnya, Jumat (25/6/2021).

"Saya mengimbau kepada seluruh pelanggan FIFGroup untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGroup," imbuhnya.

Ia meminta nasabah FIFGroup memastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap. "Seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku."

 

Aturan yang Berlaku

Mata Elang Mengincar Nasabah
Seorang penagih utang tengah memperhatikan nomor polisi sepeda motor (Liputan6.com/Balgoraszky Marbun)

Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto memberikan penjelasan terkait implikasi Putusan MK terhadap implementasi eksekusi jaminan fidusia. Menurutnya, ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, di mana tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

"Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 335, 368, dan 372," ungkapnya.

Sementara ahli hukum pidana Chairul Huda menyampaikan bahwa secara penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak adanya tindakan yang melanggar pidana.

"Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi," kata pria kelulusan Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Dalam industri pembiayaan pada 2021 menunjukkan pemulihan berdasarkan terjadinya pertumbuhan positif pada piutang pembiayaan. Dikutip dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2021 memperlihatkan adanya peningkatan tipis sebesar 0,25 persen secara month-to-month menjadi Rp 362,70 triliun.

Namun, kondisi pandemi COVID-19 yang masih tidak menentu juga mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kredit macet khususnya untuk industri pembiayaan. Tentunya, akan timbul dampak buruk terhadap Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia.

Infografis motor listrik

infografis motor listrik
motor listrik lebih murah dalam perawatan, tapi tidak untuk baterai (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya