Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali memberlakukan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Namun, keringanan ini diberikan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 2016 sampai 2020.
Melansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor ini, berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak, yang melakukan pembayaran pada Agustus sampai dengan September 2021.
Baca Juga
Kemudian, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor 2021, sebesar 10 persen untuk yang melakukan pembayaran Agustus 2021.
Advertisement
Selain itu, diberikan juga 5 persen untuk yang melakukan pembayaran pada September 2021.
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat dan gerai Samsat selama program insentif pajak dilakukan pembayaran, yaitu untuk nomor polisi kendaraan bermotor ganjil pada tanggal ganjil.
Sedangkan untuk nomor polisi kendaraan bermotor genap pada tanggal genap.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lokasi Samsat:
Berikut lokasi gerai SAMSAT yang tetap beroperasional :
Jakarta Pusat
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Kemayoran
Jakarta Selatan
- Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik
- Gerai SAMSAT Blok M Square
- Gerai SAMSAT Mall Gandaria City
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pasar Minggu
Jakarta Barat
- Gerai UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
- Gerai Lippo Mall Puri
- Gerai Mall Taman Palem
Jakarta Timur
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pulogadung
Jakarta Utara
- Gerai SAMSAT Pluit Village
Jam pelayanan pada Senin sampai Jumat
Pukul 10.00 sd 12.00 WIB (untuk lokasi Mall)
Pukul 08.00 sd 12.00 WIB (untuk lokasi Kantor Kecamatan)
Advertisement