Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 13 September 2021.
Bagi pengguna kendaraan pribadi, dalam situasi PPKM Level 3 petugas kepolisian masih menerapkan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan utama.
Kendati demikian, dalam melakukan pembatasannya, pada PPKM Level 3 terdapat perbedaan dari penerapan sistem ganjil-genap dari yang sebelumnya yakni HR Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan MH Thamrin.
Advertisement
Hal ini ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, yang menerangkan bahwa untuk pembatasan ganjil-genap tidak lagi dilakukan di mulut-mulut jalan.
“Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan. Kami hanya memasang anggota di Bundaran Senayan, kemudian di Semanggi, kemudian di Bundaran Patung Kuda,” jelas Sambodo, mengutip laman Korlantas Polri.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masih Ada Rambu yang Mengingatkan Pengemudi Kendaraan
Sebagai pengingat kepada pengguna kendaraan pribadi, petugas tetap memasang rambu perihal pemberlakukan ganjil-genap di tiga ruas tersebut.
“Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan, kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui ETLE atau secara manual,” tegasnya.
Advertisement