Tips Aman Pasang Roof Box di Mobil Agar Tidak Kena Tilang

Penggunaan roof box pada mobil biasanya untuk membawa barang-barang ekstra saat bepergian jarang jauh. Ada juga yang menggunakan roof box sekedar pemanis agar tampilan mobil terlihat lebih keren.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2022, 11:03 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 11:03 WIB
Roof Box
Roof box (Foto: Mercedes Benz).

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan roof box pada mobil biasanya untuk membawa barang-barang ekstra saat bepergian jarang jauh. Ada juga yang menggunakan roof box sekedar pemanis agar tampilan mobil terlihat lebih keren.

Belum lama ini Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto memberikan pandangannya terhadap penggunaan roof box. Menurutnya pengaplikasian roof box menyalahi syarat teknis dan laik jalan.

 "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," jelas Budiyanto dalam keterangan resminya yang diterima OTO.com, Minggu (9/1/2022).

Budiyanto menambahkan, penggunaan roof box yang menyebabkan bobot kendaraan bertambah dari berat aslinya adalah pelanggaran lalu lintas. Penggunaan komponen tersebut disebutkan menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( UU LLAJ) pasal 50 ayat 1 yang menjelaskan jika kendaraan sudah dimodifikasi harus melakukan uji tipe.

"Dengan penambahan roof box di atas mobil berarti melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap jalan.

Lebih lanjut, kata Budiyanto, secara tidak langsung penggunaan roof box pada mobil bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 2 UU LLAJ yang mana dituliskan bisa dipenjara paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 500 ribu. Lantas, bagaimana pandangan polisi terkait hal tersebut?

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tak Ditilang Selama Patuhi Ini

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra menjelaskan pemasangan atau penggunaan roof box pada mobil tidak akan ditilang selama tidak menyalahi aturan ketinggian dan berat kendaraan.

"Terkait penggunaan roof box di mobil umum, selagi itu masih di dalam batas wajar dan normal (ukuran dan berat) silahkan saja. Kita tidak akan melakukan penindakan tilang," katanya saat dihubungi OTO.com Senin (10/1/2022).

Hanya saja, perlu dicatat, penggunaan roof box bisa dikenakan sanksi tilang jika membawa beban berlebih dan tinggi yang tak wajar. Misalnya, penggunaan roof box yang terlalu tinggi dan berpotensi menabrak pembatas tinggi masuk pintu tol.

Pemilik juga harus memastikan jika pemasangan roof box aman dan kuat. Ini untuk menghindari terjadinya malfungsi yang bisa saja menyebabkan kecelakaan. Ada baiknya sebelum memutuskan untuk memasang komponen tersebut ukur dulu tinggi mobil sebelum dan sesudah dipasang roof box. Perhatikan juga proses pemasangan, saran kami pilih spesialis roof box yang memang sudah berpengalaman. (Kit/Tom)

Sumber: Oto.com

Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron

Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya