Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial MAÂ ditangkap dan sempat menjalani hukumannya selama 2 bulan di Rutan Polres Takaran karena kasus pencurian motor. Korban yang berprofesi sebagai tukang sayur rupanya berhati mulia. Ia memaafkan MAÂ dan meminta pihak berwajib mencabut tuntutannya.
MA diketahui telah mencuri motor miliki pria seorang tukang sayur. Ketika diamankan ia mengaku jika dirinya mencuri motor dan sudah menggadaikannya sebesar Rp1,5 juta. Bukan tanpa alasan, ternyata semua itu terpaksa dilakukannya karena adanya kekurangan ekonomi. Apalagi untuk istrinya yang tengah mengandung.
"Menggadaikan motornya seharga 1,5 juta untuk persiapan istrinya melahirkan," tulis keterangan dalam video unggahan saluran Youtube KEJAKSAAN RI.
Advertisement
Perjuangan sang tersangka yang begitu tulus nyatanya membuat hati nurani korban terketuk. Ia memaafkannya dengan tulus tanpa dendam sekali pun. "Melihat perjuangan MA korban memaafkan dengan tulus tanpa dendam," papar keterangan.
Lalu, sang korban diinstruksikan untuk menyelesaikan tuntutannya dengan jalur perdamaian.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hentikan Tuntutan dan Kedua Pihak Damai, MA Sampai Sujud Minta Ampun
Setelah semua yang dijalani, pihak berwajib memberikan instruksi untuk mencabut tuntutannya berdasarkan restorative justice. Akhirnya MA dan korban kembali dipertemukan.
Mengetahui tuntutannya dicabut, MA langsung bersimbah sujud pada sang korban. Ia meminta maaf atas perlakuan tak pantas yang sudah dilakukan.
"MA bersujud meminta maaf kepada korban dan mengembalikan motor korban," tulis keterangan.
Sumber: Merdeka.com
Penulis:Â Billy Adytya
Advertisement