Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi memberlakukan insentif untuk pembelian dan konversi sepeda motor listrik. Namun, tidak semua roda dua ramah lingkungan yang berhak menerima bantuan tersebut, dan hanya model yang sudah menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufik Bawazier menjelaskan, terdapat 8 perusahaan dengan 13 model motor listrik yang telah memenuhi persyaratan minimal TKDN.
"Sepeda motor listrik, ada 8 merek dengan 13 model yang telah memenuhi sertifikat TKDN di atas 40 persen," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier, saat konferensi pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk kendaraan Listrik, di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Advertisement
Lanjut Taufiek, pihaknya juga melarang keras perusahaan industri menaikkan harga awal selama masa periode program. "Tidak boleh menaikkan harga," ujar Taufik kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan untuk produsen motor listrik nantinya akan ada penambahan asal memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Pasti akan bertambah karena ada beberapa produsen yang sudah memberikan komitmen kepada kami akan meningkatkan TKDN, asal dia TKDN 40 persen," ujar Agus kepada wartawan belum lama ini
Daftar motor listrik penerima subsidi:
Berikut daftar 13 model motor listrik yang bisa mendapat subsidi:
- Gesits G1 A/T
- UNITED T1800 A/T
- UNITED TX3000 A/T
- UNITED TX1800 A/T
- Smoot elektrik tempur
- Smoot elektrik Zuzu
- Volta 401
- Selis E-Mac
- Selis Agats
- Viar new Q1
- RAKATA X5
- RAKATA 59
- Polytron PEV 30M1 A/T
Advertisement