Pengguna Kendaraan Bermotor Wajib Tahu, Ini 5 Perilaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat populasi kendaraan roda dua di Indonesia hingga Juni 2023, mencapai lebih dari 130 juta unit atau setara dengan 83,45 persen dari total kepemilikan kendaraan pribadi

oleh Arief Aszhari diperbarui 26 Jun 2023, 11:03 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2023, 11:03 WIB
Kecelakaan lalu lintas
Sepeda motor korban kecelakaan lalu lintas rusak parah setelah menabrak trotoar di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Korban tewas di lokasi kejadian. (Dok Kepolisian)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat populasi kendaraan roda dua di Indonesia hingga Juni 2023, mencapai lebih dari 130 juta unit atau setara dengan 83,45 persen dari total kepemilikan kendaraan pribadi.

Namun, kepemilikan kendaraan roda dua yang tidak dimbangi dengan perilaku berkendara yang baik serta teknologi keselamatan yang memadai, turut berkontribusi terhadap dengan banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas.

Data Korlantas Polri memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada tahun 2022 dengan 137.851 kasus, dibandingkan tahun 2021 yang mencatatkan 103.645 kasus dan 2020 dengan 100.028 kasus. Lebih dari 70 persen kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan bermotor roda dua.

Hal ini menunjukkan rentannya pengguna sepeda motor terhadap kecelakaan lalu lintas karena beragam faktor. Bahkan dalam pertemuan Aliansi NGO Keselamatan sedunia, sepeda motor menjadi salah satu fokus dalam aksi keselamatan jalan.

Melihat masih banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di jalan, Road Safety Association sebagai organisasi yang fokus pada isu keselamatan lalu lintas, yang juga sebagai perwakilan Indonesia dalam Global Alliance of NGO's For Road Safety, menyelenggarakan Focus Group Discussion di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, yang membahas mengenai peningkatan keselamatan kendaraan bermotor roda dua.

"Melalui FGD ini RSA mengundang sejumlah pemangku kebijakan seperti Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri dan New Car Assessment Program ASEAN dalam upaya mencari solusi untuk mengurangi korban kecelakaan dan meningkatkan keamanan berkendara," ujar Rio Octaviano, Badan Kehormatan RSA, dalam keterangan resmi, Minggu (25/6/2023).

5 Perilaku Buruk Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi - Direktorat Keamanan dan Keselamatan, Korlantas Polri, mewakili Direktur Keamanan dan Keselamatan, Korlantas Polri, membenarkan bahwa kendaraan bermotor roda dua memang menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi di Indonesia.

“Kami mengidentifikasi 5 perilaku terbanyak pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yaitu, ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, ceroboh saat belok, ceroboh aturan jalan dan ceroboh saat menyalip," ujar Aries.

Dengan begitu, pihaknya telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Di antaranya literasi road safety bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk RSA, penegakan hukum dengan tilang manual maupun elektronik, serta pengembangan safety driving/riding centre terkait sistem uji SIM, TAR (traffic attitude record) dan DPS (demerit point system)," pungkasnya.

 

Infografis Konser Musik Pilihan 2023 di Indonesia
Infografis Konser Musik Pilihan 2023 di Indonesia.  (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya