Hal yang Mesti Diperhatikan Sebelum Klaim Asuransi Mobil

Asuransi mobil menawarkan berbagai manfaat selama berkendara. Bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan terhadap berbagai risiko.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 07 Apr 2024, 09:07 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2024, 09:07 WIB
Kondisi kedua mobil ringsek usai terlibat laka lantas di Tuban. (Istimewa)
Kondisi kedua mobil ringsek usai terlibat laka lantas di Tuban. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Asuransi mobil menawarkan berbagai manfaat selama berkendara. Bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan terhadap berbagai risiko.

Seperti halnya kasus yang baru saja terjadi yaitu kecelakaan beruntun di gerbang tol akibat dari truk lalai saat berkendara. Dari kejadian ini. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian truk dan mobil-mobil itu?

“Bagi truk yang mengakibatkan kecelakaan beruntun. Maka kendaraan tidak dapat dijamin karena kecelakaan terjadi disebabkan oleh risiko yang dikecualikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Contohnya truk memiliki kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan. Hal ini tercantum di Pasal 3 ayat 1.4, tindakan pengemudi yang dianggap disengaja yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.1. Serta pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku saat terjadinya kerugian atau kerusakan. Ini tercantum di Pasal 3 ayat 4.2,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra. 

Kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor tidak akan dijamin apabila termasuk dari pengecualian polis. Maka dari itu, para pemilik polis diimbau untuk memeriksa kembali polis yang didapatkan dari penanggung. Dan sebisa mungkin menghindari tindakan seperti dikecualikan dalam polis.

Dalam pernyataannya, Iwan juga menjelaskan bahwa mobil-mobil yang mengalami kerusakan dan kerugian akibat truk ini.

Dapat dijamin dan ditanggung perusahaan asuransi apabila memiliki perlindungan asuransi mobil Garda Oto, yakni pertanggungan komprehensif dengan catatan tidak ada tindakan atau hal yang dikecualikan dalam PSAKBI.

Kemudian bagi pemilik asuransi, klaim dapat mudah diterima apabila diajukan paling lambat lima hari setelah kejadian. Tentu dengan mengikuti prosedur berlaku dan memastikan melengkapi dokumen dibutuhkan.

Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, di antaranya:

  • Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif
  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat
  • Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan)
  • Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa. Maka tidak dapat dijamin oleh perusahaan asuransi
  • Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang
  • Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan dimiliki, serta pengecualian seperti tertera di dalam polis.

Jenis Pertanggungan

Untuk diketahui, produk dari Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan. Pertama, ada komprehensif yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.

Kedua, jenis TLO (Total Loss Only) yang memberikan jaminan kerugian/kerusakan total. Contohnya biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen dari harga sebenarnya.

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan. Hal ini supaya memberikan proteksi lebih untuk kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman serta nyaman.

Bagi pemudik, penting sekali memberikan proteksi mobil maupun asuransi jiwa.

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya