Partai Garuda Sayangkan Hanya Prabowo Subianto yang Dipermasalahkan Maju di Pilpres 2024

Partai Garuda menyayangkan ada sejumlah pihak yang mempermasalahkan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) maju menjadi bakal calon presiden (capres) di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 16 Okt 2023, 10:27 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 08:02 WIB
Prabowo Subianto
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto bersama anggota Persaudaraan Aktivis 98 berpidato usai pertemuan di Rumah Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Garuda menyayangkan ada sejumlah pihak yang mempermasalahkan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) maju menjadi bakal calon presiden (capres) di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Hanya Prabowo yang mencapresannya dipermasalahkan oleh lawan politik," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi melalui keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).

Teddy menilai, nampaknya hanya Prabowo Subianto yang juga dipermasalahkan dalam memilih bakal calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya oleh lawan politik.

"Padahal kewenangan untuk menentukan capres cawapres sudah jelas di konstitusi adalah kewenangan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu masing-masing," ucap dia.

Menurut dia, Prabowo dan partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Bersatu tidak pernah mempermasalahkan Ganjar Pranowo menjadi bakal capres PDIP, pun tidak pernah memperdebatkan siapa cawapresnya.

"Tidak pernah juga mempermasalahkan Anies Baswedan jadi capres dari NasDem, tidak pernah memperdebatkan siapa cawapresnya, walaupun Prabowo ditinggal oleh Muhaimin Iskandar untuk bergabung dengan Anies," kata Teddy.

"Hanya Prabowo satu-satunya pihak yang dipermasalahkan oleh lawan Politik ketika akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk maju dalam Pilpres. Hanya Prabowo yang membuat lawan politik mengangkangi konstitusi, mereka berupaya membatasi hak Prabowo untuk berlaga di Pilpres. Fenomena apa ini?," tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.

"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa 10 Oktober 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Senin 16 Oktober 2023

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa 10 Oktober 2023.

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.

 


Kawal MK

Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hendardi berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.

Namun, Budi Arie tak mau mengungkapkan apa hasil putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

"Katanya Minggu ini (dibacakan), isunya Minggu ini. Minggu ini," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 9 Oktober 2023.

Infografis Ragam Tanggapan Keakraban Prabowo Subianto dan Erick Thohir. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Keakraban Prabowo Subianto dan Erick Thohir. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya