59 Calon Kepala Daerah Tak Lolos Tahap Verifikasi

37 Pasangan di antaranya adalah calon dari jalur independen atau perseorangan.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Agu 2015, 01:57 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 01:57 WIB
20150811- KPU Tutup Pendaftaran Calon Bupati-Jakarta- Husni Kamil
Ketua KPU, Husni Kamil memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/8/2015). KPU menutup pendaftaran kembali calon bupati & wakil bupati di 7 Kabupaten yang sebelumnya hanya mempunyai satu pasangan calon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 59 bakal pasangan calon kepala daerah tidak lolos tahap verifikasi administrasi dalam Pilkada serentak 2015. 37 Pasangan di antaranya adalah calon dari jalur independen atau perseorangan.

"Pasangan calon yang tidak memenuhi syarat 59. Masing-masing, untuk pasangan yang didukung parpol 22 pasangan, sedangkan pasangan dari calon perseorangan 37 pasangan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat memberikan keterangan persnya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015) malam.

Husni menjelaskan, 59 bakal pasangan calon tersebut terdiri dari 1 pasangan dukungan parpol untuk tingkat provinsi, 19 bakal pasangan calon dukungan parpol untuk tingkat kabupaten, dan 2 bakal pasangan calon dukungan parpol untuk tingkat kota. Sedangkan dari pasangan perseorangan, 27 untuk tingkat kabupaten, dan 10 pasangan untuk tingkat kota.

Selain mengumumkan 59 bakal pasangan calon yang tidak lolos tahap verifikasi administrasi, KPU juga mengumkan 765 bakal pasangan calon kepala daerah yang berhak mengikuti tahapan Pilkada serentak 2015.

Proses penetapan calon, sambung Husni, akan berlangsung di 261 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 219 kabupaten, dan 33 kota. Namun hingga pukul 20.00 WIB malam ini, terdapat 4 KPU daerah yang belum selesai menggelar rapat pleno, yaitu Kabupaten Nabire, Kabupaten Karo, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar.

Bakal pasangan calon yang tidak lolos tahap verifikasi, lanjut Husni, akan diberikan kesempatan untuk banding melalui proses sengketa di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Sementara, bakal pasangan calon yang dinyatakan lolos tahap verifikasi, akan melanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut pada 25-26 Agustus 2015. Selanjutnya, mereka akan memasuki masa kampanye pada 27 Agustus 2015 hingga 5 Desember 2015. (Han/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya