Liputan6.com, Cipanas - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror mendaftar ke KPU Surabaya menggunakan surat rekomendasi berupa hasil scan untuk ikut bertarung dalam pilkada serentak 2015. Surat rekomendasi PAN, baru diserahkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur pada 19 Agustus 2015 lalu.
Keterlambatan penyerahan berkas itu menimbulkan polemik mengenai keabsahan asli atau tidaknya surat tersebut.
Ketua DPD Partai Demokrat Soekarwo, yang juga mendukung pasangan tersebut, menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Surabaya.
"Semuanya diputuskan pada rapat pleno KPUD nanti siang. Kita semuanya serahkan kepada KPUD. Sebenarnya itu kan sudah di-email dan di-scan, tapi akhirnya tidak terbaca," ujar Soekarwo saat ditemui di Cipanas, Jawa Barat, Minggu (30/8/2015).
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu pun menuturkan masih mendiskusikan sejumlah langkah lanjutan. Pihaknya masih menunggu aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
Dia menyatakan Demokrat tak mau disalahkan akan kasus ini. Pakde Karwo pun meminta agar PAN memperbaiki diri.
"Kalau mestinya ada satu yang kurang dari persyaratannya, harusnya dari PAN sebagai wakilnya, harus membenahi hal itu," ungkap Karwo.
Dia mengatakan akan mencari alternatif lain jika akhirnya KPUD tidak mengabulkan pencalonannya. "Aturannya kan boleh seperti itu (cari alternatif lain). Kita itu di Surabaya tidak ada KMP dan KIH. Jadi bisa bekerja sama dengan siapa saja," pungkas Pakde Karwo. (Bob/Ans)
Advertisement